PEKANBARU - Tim Yustisi Kota Pekanbaru yang terdiri dari Satpol PP, Bapenda, Dishub, dan DPM-PTSP Pekanbaru hari ini, Kamis, (11/7/2019) melakukan penertiban terhadap tiang reklame yang tidak berizin. Penertiban tersebut dimulai dari Jalan Jenderal Sudirman ujung hingga sekitar Jembatan Siak IV.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengusaha reklame agar taat aturan dan mengurus perizinan. Selain itu, penertiban ini juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menyadarkan pengusaha agar tertib membayar pajak.

"Penertiban tiang reklame itu ada yang kita robek spanduknya, ada juga yang tiangnya kita potong. Dengan penertiban ini kita ingin menimbulkan efek jera kepada pengusaha reklame agar mereka taat pajak," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto mengkonfirmasi ada 77 tiang papan reklame yang belum berizin disepanjang area penertiban, yakni Jalan Sudirman. 15 diantaranya bahkan mengenai baju jalan.

Ia menegaskan, penertiban dengan memotong tiang reklame hanya dilakukan untuk papan reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak. Sementara itu, untuk yang belum berizin tetapi membayar pajak tidak diganggu.

"Yang tidak berizin dan tidak bayar pajak pula itu kita tebang. Tetapi yang bayar pajak tidak," ulasnya.

Namun demikian, Quarte meminta agar pengusaha reklame yang belum berizin tersebut untuk segera mengurus izinnya ke DPM-PTSP.***