RENGAT - Petualangan An alias Aceng (28), warga Desa Redang, Kecamatan Rengat Barat, Inhu, Riau yang disebut-sebut warga setempat sebagai pengedar narkoba jenis daun ganja akhirnya berhasil dihentikan pihak Unit Reskrim Polsek Rengat Barat.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita dua paket daun ganja kering siap edar yang disimpan tersangka didalam kantong celana yang dipakainya.

"Benar, kita berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba golongan I jenis tanaman. Bersama tersangka ikut disita barang bukti berupa dua paket daun ganja kering siap edar," kata Kapolres Inhu melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak, menjawab GoRiau.com, Rabu (1/3/2017).

Disebutkan Yarmen, tersangka itu ditangkap pada, Selasa (28/2/2017) malam, sekitar pukul 18.20 WiB saat akan bertransaksi di atas jembatan desa yang berada di Jalan Raya Redang-Danau Baru, Dusun Sri Danau.

Kepada petugas, tersangka An, mengaku bahwa barang haram itu didapatkannya dari rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Sebelumnya, personil polsek Rengat Barat mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa, pelaku merupakan salah seorang pengedar narkoba jenis ganja. Atas hal itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian," tuturnya.

Alhasil, setelah diyakini dan diketahui tersangka akan melakukan transaksi, petugas melakukan penyergapan. Tepat diatas jembatan desa itu.

"Saat ditangkap, tidak ada perlawanan dari tersangka. Selain dua peket ganja, ikut diaman sebagai barang bukti 1 unit sepeda motor Supra X 125 tanpa surat-surat yang sah yang digunakan tersangka untuk bertransaksi," tutur Yarmen.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti langsung diamankan di sel tahanan Mapolsek Rengat Barat, pungkas Yarmen.*** #Ingin Tahu Berita INHU Selengkapnya, Klik Disini