TEMBILAHAN – Tim Resmob Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), meringkus RIS (33) warga seorang bandar judi togel (toto gelap). Ia tak dapat berkutik saat diringkus polisi.

Kapolresp Inhil, AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim, AKP Amru Abdullah, Sabtu (13/7/2022) mengatakan, penangkapan RIS merupakan pengembangan sebelumnya.

RIS, warga Tembilahan ini ditangkap di sebuah warung Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan.

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti yakni dua unit handphone android.

"Modus pelaku ini dengan memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menjadi penjual togel, dan sebelumnya, salah satu penjual togel yang dimaksud sudah kami amankan," terang AKP Amru.

Pelaku penjualan nomor togel inisial AJ yang sebelumnya telah diamankan pada Kamis (11/8/2022) itu, mengaku menyetorkan hasil penjualan nomor togelnya kepada RIS.

"Pelaku dikenai Pasal 303 KUHP dan terncam pidana maksimal 10 tahun penjara," tutup AKP Amru, kepada GoRiau.com.***