PEKANBARU, GORIAU.COM - Tahun 2015, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau wajib melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dimaksudkan meminimalisir terjadinya tindakan korupsi dan aliran dana yang tidak jelas. Karena selama ini, laporan harta kekayaan masih diberlakukan untuk pejabat eselon II saja.

Wacana ini juga sudah disampaikan Pemprov Riau ke KPK. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, M Guntur, mengklaim bahwa sejauh ini KPK sangat mendukung dengan wacana tersebut.

"Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama ini menurutnya, LHKPN hanya diperuntukkan bagi pejabat Eselon II saja. Kita ingin juga diberlakukan kepada seluruh PNS," kata Guntur.

"Bagi KPK tidak ada persoalan. Sepanjang kita menyerahkan nama-nama, siapa yang wajib menyampaikannya," lanjut Guntur

Langkah ini diambil dalam rangka mewujudkan pencitraan birokrasi yang bersih dan berintegritas. Terutama dalam menyeleksi pejabat-pejabat yang diberikan amanah menjalankan tugas kepemerintahan.

Seperti diketahui, wacana pelaporan kekayaan terhadap seluruh PNS makin mencuat karena terungkapnya kasus rekening 'gendut' hasil korupsi.

Contoh nyata adalah ketika Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polri mengungkap aliran uang rekening milik PNS Batam, Niwen Khaeriyah, sebesar Rp 1,3 triliun yang diduga kuat berasal dari pencurian minyak milik Pertamina di Dumai, Riau.

Rekening Niwen digunakan kakakanya yang bernama Ahmad Mahbub dan kroninya untuk memuluskan aktivitas pencurian BBM sejak 2008 hingga 2013. Caranya dengan mengambil BBM di tengah perjalanan di laut.

Oleh para pelaku, uang hasil penjualan BBM di pasar gelap kemudian ditampung di rekening PNS Batam itu.***