SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Siak menegaskan agar petugas parkir tidak mematok tarif parkir sesukanya kepada wisatawan yang mulai ramai datang ke Siak sejak New Normal diterapkan dan objek wisata di Kabupaten Siak dibuka kembali.

"Kita senang melihat banyak wisatawan yang datang lagi ke Siak. Objek wisata yang sudah lama tutup karena Covid-19, kini dibuka lagi. Makanya perlu kami tegaskan kepada petugas parkir, jangan seenaknya menaikan tarif parkir," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak melalui Kasi Parkir, Zulkifli.

Dijelaskan Zulkifli, tarif parkir di Kabupaten Siak ini sudah diatur dalam Perda nomor 17 tahun 2016 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum. Kendaraan roda dua Rp2.000, kendaraan roda 4 Rp 3.000, Bus kecil atau mobil barang Rp5.000 dan Bus besar atau truk Rp 10.000.

"Jadi kalau petugas parkir minta uang parkir tidak sesuai dengan tarif resminya, tandanya petugas parkir sudah melanggar perda. Jika dipaksa bayar diluar dari tarif parkir, Pemilik kendaraan jangan takut, bayarkan saja sesuai tarif resminya. Plangnya juga ada di sekitar parkir, jadi nanti suruh petugas parkir itu baca plangnya," kata Zulkifli lagi.

Zulkifli tidak menyangkal bahwa permasalahan kenaikan tarif parkir ini sering dikeluhkan pengunjung yang parkir di sekitar Istana Siak atau komplek makam Koto Tinggi.

"Kita tidak mau karena masalah tarif parkir ini, wisatawan kapok datang ke Siak. Perlu kita pertegas dari sekarang kepada petugas parkir agar tidak sesukanya menaikan tarif parkir," kata Zulkifli lagi.

Lanjutnya, petugas parkir yang sengaja menaikan tarif bisa masuk pada pungutan liar, karena tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. "Kalau pungli, tentu urusannya dengan hukum lagi," ujarnya menegaskan. ***