PEKANBARU, GORIAU.COM - Senin (26/10/2015), pelaksana tugas Gubernur Riau (Plt Gubri) Arsyadjuliandi Rachman (Andi Rachman) menyerahkan surat keputusan penunjukan M Yafis sebagai Plt Sekdaprov Riau. Dengan demikian, berakhir sudah masa tugas Zaini Ismail sebagai Sekdaprov Riau.

Andi Rachman membantah 'pencopotan' Zaini Ismail ini dilatarbelakangi hubungan yang tidak harmonis di antara keduanya. "Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 155 Tahun 2015 tentang Pemberhentian Sekretaris Daerah Provinsi Riau dan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 807 tanggal 22 Oktober 2015," ungkapnya.

Lanjut Plt Gubri, keputusan tersebut tidaklah mendadak, karena persetujuan Mendagri tersebut baru diterima oleh BKPPD. "Ini tidak mendadak, surat persetujuan dari Mendagri baru diterima oleh BKPPD. Mungkin Pak Asrizal yang akan menjelaskan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Provinsi Riau Asrizal memberikan jawaban senada.

"Saya rasa tidak mendadak, ini kan rahasia negara. Jadi disampaikan pada saatnya setelah melewati proses," jelasnya singkat.

Dirinya juga membenarkan bahwa keputusan pemberhentian Sekdaprov tersebut sesuai Keppres Nomor 155 Tahun 2015.

M Yafis yang ditunjuk sebagai Plt Sekdaprov Riau, saat ini masih menjabat Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau.hab