SURABAYA, GORIAU.COM - Seorang siswi SMA nekat menjual dua temannya yang masih di bawah umur kepada pria hidung belang. Perbuatan bejat tersangka yang menjual temannya sendiri dibongkar oleh petugas Satpol PP, dan kini tersangka harus mendekam di penjara.

Iny (16) seorang siswi SMA di Gresik Jawa Timur dibekuk jajaran Reskrim Polrestabes Surabaya karena menjual temannya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA Gresik yang bernama Samaran Lala dan Maya. Korban dijual kepada para pria hidung belang senilai Rp 3 juta sampai Rp 10 juta.

''Terbongkarnya kasus penjualan gadis di bawah umur tersebut berawal ketika oleh Satpol PP melakukan razia di sebuah hotel di Surabaya. Korban tertangkap setelah dikembangkan polisi dan menangkap tersangka yang juga temannya sendiri,'' papar AKBP Sumaryono, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Tersangka mengaku mengenalkan korban kepada pria hidung belang karena korban butuh uang untuk kebutuhan pribadinya, lalu mengenalkan kepada seorang pria kaya berinisial RBT. Saat ini dua korban masih diamankan polisi dan diperiksa lebih lanjut. Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 17 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. ***