PEKANBARU, GORIAU.COM - Dugaan kasus Korupsi dalam kasus Plesiran Bupati Kampar Jefry Noer, bersama Istrinya Eva Yuliana yang juga wakil ketua DPRD Kampar dari Partai Demokrat dan kedua anaknya ke negara-negara Eropa, kembali diusut. Plesiran tersebut diduga menggunakan uang negara melalui perjalanan dinas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu Bangkinang.

Kini Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan tersangka baru. Yakni mantan Direktur BPR Sari Madu M Hafaz. Namun, Jefry Noer dan keluarga masih lolos dari jeratan hukum atas dugaan kasus korupsi ini.

Kepala seksi penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Riau, Rahmat Lubis kepada wartawan, Jumat (13/6/2014), mengatakan M Hafaz ditetapkan sebagai tersangka beberapa pekan yang lalu dan sampai saat ini belum diperiksa sebagai tersangka.

Rachmat menambahkan, pihaknya akan memanggil tersangka M Hafaz dalam waktu dekat untuk diperiksa sebagai tersangka. ''Belum bisa dipastikan kapan waktunya untuk diperiksa. Kemungkinan dalam waktu dekat,'' ujar Rachmat.

Penetapan M Hafaz sebagai tersangka tersebut setelah Pidsus Kejati Riau memeriksa para saksi dan mendapatkan bukti-bukti yang cukup. "Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup M Hafaz kita tetapkan sebagai tersangka," terang Rachmat.

Dalam kasus Plesiran Bupati Kampar Jefry Noer ke negara-negara Eropa tersebut, penyidik sudah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) BPR Sari Madu yakni M Syafri sebagai tersangka dan saat ini sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau menuntut terdakwa Syafri selama 6,5 tahun penjara yang dakwaannya dibacakan oleh JPU Marel SH dan M Fitry Adhy SH.

Kemudian terdakwa Syafri juga dibebankan membayar denda Rp 200 juta dengan subsider 1 tahun penjara kalau denda tidak dibayar. Syafri juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 114 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan badan 3 tahun dan 3 bulan penjara.

Menurut JPU terdakwa Syfari terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan korupsi itu berawal pada tanggal 13 Agustus 2012 lalu, Syafri selaku Dirut BPR Sarimadu Bangkinang, mendapat undangan dari Menteri Koperasi RI menghadiri acara ICA Epo di Manchester, Inggris. Kemudian Kejati Riau mengatakan Syafri mengajak Jefry Noer selaku Bupati Kampar dan kedua anak dan istrinya, Jefry Noer merupakan Komisaris Utama di BPR Sarimadu.

Kemudian Syafri membuat surat izin untuk kepengurusan visa yang ditandatangani Jefry. Lalu Syafri membuat rekomendasi perjalanan dinas atas nama Jefry Noer selaku bupati, istrinya Eva Yuliana yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kampar, serta dua putranya yang dijadikan Jefry sebagai ajudannya.

Segala biaya keberangkatan, mulai dari pengurusan visa, tiket hingga biaya lainnya, dibebankan terdakwa kepada PD BPR Sarimadu. Dana untuk perjalanan dinas sebesar Rp 203 juta yang dikeluarkan terdakwa akomodasi keberangkatan kepada Bupati Jefri Noer sebesar Rp 60,7 juta istrinya Eva Yuliana wakil ketua DPRD Kampar Rp 53.119 juta.

Dan kedua anak Jefry Noer yakni Jeri Vermata Rp 44,589 juta. Rahmat Jevari Juniardo Rp 44 juta saat ini Caleg terpilih DPRD kabupaten Kampar dari partai Demokrat. Sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara senilai Rp 203 juta. ***