PEKANBARU - Hasil pemeriksaan ahli, ternyata terdapat kekurangan atas nilai pekerjaan di lapangan dengan yang dilaporkan pada pembangunan Masjid Raya Senapelan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Hal itu diketahui dari perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim auditor pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Sebelumnya, dalam proses penyidikan, Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau turut menggandeng tim ahli fisik.

"Sudah sampai ke tahap pemeriksaan oleh ahli fisik. Sudah diturunkan tim ahli untuk memeriksa fisik pekerjaan, untuk mengetahui apakah ada selisih atas nilai yang dilaporkan dengan nilai hasil yang dikerjakan," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Minggu (12/2/2023).

Dalam proses penyidikan, pihak Kejati Riau sudah memeriksa belasan orang saksi, diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syafri Afis dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Firan dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, sejumlah orang dari pihak konsultan pengawas, serta Direktur CV Watashiwa Miazawa, Ajira Miazawa selaku rekanan yang mengerjakan proyek.

Setelah didapatkan nilai kerugian keuangan negara, pihak Kejati Riau akan segera melakukan gelar perkara untuk memastikan kelanjutan proses penyidikan, termasuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. (kl1)