PEKANBARU - Tahun lalu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah mengusut proyek pembangunan payung elektrik di Mesjid Agung Annur Kota Pekanbaru senilai Rp42 miliar yang didanai oleh APBD Provinsi Riau tahun 2022 ini berada dibawah Dinas PUPR PKPP dan pada pekerjaannya banyak ditemui materialnya tidak sesuai spek.

Tidak jelasnya perkembangan kasus ini membuat anggota komisi I DPRD Riau Mardianto Manan bertanya-tanya dan meminta Kejati Riau untuk tidak mendiamkan kasus ini.

“Kasus ini dulu sempat heboh, bahkan dulu Sekdaprov Riau SF Hariyanto mengatakan dia punya data kalau material payung elektrik tidak sesuai spek dan pernyataan Sekda yang sekarang jadi Pj Gubernur Riau dimuat di media online," kata anggota DPRD Riau Dr Ir Mardianto Manan MT, Selasa (23/4/2024).

“Jadi kita mintalah laporan aparat penegak hukum, tolong dipanggil jangan kita bermimpi, jangan kita berandai-andai, jangan kita katakan, jangan-jangan jadi begini jadinya. Jadi eloknya segeralah dipercepat oleh penentu kebijakan, apa sebenarnya yang terjadi. Kalau ada yang maling di sana tangkap dia, lakukan,” ujarnya. ***