PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bekerjasama dengan Polri, TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Api (MPA), berkomitmen tahun 2020 Riau Tanpa Asap.

Komitmen ini dituangkan Gubernur Riau, Syamsuar melalui surat himbauan Nomor 01/PENG/2020 tentang Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau 2020.

Dalam surat himbauan yang ditandatangani Syamsuar tersebut ada lima poin yang dijelaskan. Poin pertama Syamsuar menghimbau seluruh masyarakat yang tinggal di Provinsi Riau, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

"Kita minta masyarakat aktif melaporkan kepada perangkat desa setempat, BPBD kabupaten/kota, dan aparat keamanan terdekat, apabila menemukan kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla)," kata Syamsuar kepada GoRiau.com, Jumat (3/1/2020).

Pada poin kedua Syamsuar mengingatkan, agar perusahaan di Riau yang bergerak disektor perkebunan dan kehutanan untuk dapat menjaga kawasannya masing-masing dan sekitarnya dari karhutla.

"Perusahaan jangan diam saja kalau ada karhutla disekitar konsesinya. Kerahkan segala upaya dalam membantu pemerintah melakukan penanggulangan karhutla," ujar Syamsuar.

Pada poin ketiga, dijelaskan pelaku karhutla dapat dokenakan sanksi hukuman penjara maupun denda. Paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara. Untuk dendanya paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Poin keempat, saya mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga Provinsi Riau tahun 2020 Tanpa Kabut Asap," ungkap Syamsuar didampingi Kepala BPBD Riau, Edwar Sanger.

Poin terakhir, untuk respon cepat laporan masyarakat terkait karhutla dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi BPBD Riau call center 08117612000. Surat himbauan ini ditandatangani Syamsuar 2 Januari 2020. ***