PEKANBARU - Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Riau-Kepri Syaifuddin Ajie Panatagama mengungkapkan, ada sekitar 30.000 truk angkutan kayu industri beroperasi di Provinsi Riau, namun hanya sekitar tujuh persen yang mematuhi aturan.

''Karena itu, kita mengimbau semua elemen terkait turut serta menyosialisasikan aturan transportasi darat, khusunya di wilayah Riau- Kepri,'' kata Syaifuddin Ajie Panatagama, di Pekanbaru, Sabtu (16/2/2019).

Dikatakan Syaifuddin, dalam operasi gabungan penegakan hukum kendaraan modifikasi yang dilaksanakan pada  12-15 Februari 2019, BPTD Wilayah IV Provinsi Riau mengamankan empat truk pengangkut kayu chip milik salah satu perusahaan pulp di Riau. Keempat truk itu dianggap melanggar aturan, yakni dimodifikasi menjadi over dimensi dan over load (ODOL).

''Empat mobil pengangkut chip tersebut dinilai telah melanggar pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya,'' kata Syaifuddiin.

Pelanggaran yang dilakukan adalah perubahan sumbu rangka chassis pada mobil yang seharusnya maksimal 12 meter, namun dimodifikasi menjadi 15 sampai 16 meter

Hal tersebut kata Syaifuddin, akan berakibat merusak jalan dan juga kemungkinan terjadinya laka lantas di jalanan akan lebih besar

''Mereka akan kita proses penormalan kembali, sesuai dengan surat keputusan rancangan bangun yang ada. Pemilik kayu adalah PT Indah Kiat. Seminggu lalu PT RAPP sudah menegaskan tidak akan mengikat kontrak dengan perusahaan yang menggunakan kendaraan ODOL. Diharapkan PT indah kiat menyusul langkah RAPP,'' ujar Syaifuddin.

Ia menjelaskan, tidak hanya pengusaha angkutan barang atau pun pemilik kendaraan yang dapat pidana, namun juga perusahaan karoseri.

''Pemilik kendaraan dan bengkel yang melaksanakan perubahan dikenakan sanksi pidana. Sedangkan supir hanya dimintai keterangan,'' terangnya

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan pidana denda terhadap dua terdakwa kasus ODOL. Pengusaha angkutan berinisial IS dan pemilik bengkel berinisial Ed dihukum denda Rp12 juta.

''Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 277 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain dihukum denda, pengusaha angkutan juga diwajibkan mengembalikan dua truk tronton miliknya seperti standar pabrikan,'' sambung Syaifuddin.***