SIAK SRI INDRAPURA - Pemugaran bangunan Istana Peraduan sebagai bentuk pelestarian cagar budaya yang ada di Kabupaten Siak. Pembiayaannya melalui bantuan dana CSR PT RAPP yang disepakati pada tahun 2017 lalu bersama Bupati Siak. Namun dalam proses pengerjaannya banyak temuan tak wajar menurut warga.

Pemkab Siak merespon cepat praduga-praduga tersebut dengan menggelar rapat bersama pihak pelaksana pemugaran Istana Peraduan Irham Kemas yang merupakan Tim Ahli  Cagar Budaya (TACB)  serta tokoh masyarakat. 

Sekda Siak HTS Hamzah yang didampingi Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Siak Fauzi Asni saat memimpin rapat evaluasi tahap II proses pemugaran Istana Peraduan mengajak semua pihak untuk satu persepsi menggapi pengerjaan pemugaran Istana Peraduan tersebut. 

"Pertemuan ini dilakukan untuk menyatukan berbagai persepsi, baik dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tim ahli Cagar Budaya," kata Hamzah di ruang Pucuk Rebung Kantor Bupati Siak, Rabu (27/3/2019). 

Di sampaikanya, perencanaan pemugaran istana peraduan ini telah lama direncanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Siak, dimana sebelumnya masih ditempati oleh pihak kerabat Kerajaan Siak. 

Berbagai pertemuan menurut Sekda Siak, telah dilakukan bersama tim terkait termasuk kunjungan dilapangan dengan melakukan peletakan batu pertama pada bulan Oktober 2018 lalu. 

Diawal tahun 2019 pihak dari Kementrian PUPR juga telah melakukan peninjauan pelaksanaan kegiatan pemugaran serta memberikan apresiasi kepada pihak Pemerintah Daerah dalam rangka menjaga dan melestarikan bangunan-bangunan cagar budaya yang ada di Kabupaten Siak. 

Sementara itu, pihak pelaksana pemugaran Istana Peraduan Irham Kemas yang merupakan Tim Ahli  Cagar Budaya (TACB) mengatakan  kegiatan tersebut melibatkan tim ahli dari berbagai unsur diantaranya sejarawan, arkeolog, budayawan dan tim arsitektur. 

Menurutnya tahapan survei dan kajian yang telah dilakukan oleh tim telah mendapatkan rekomendasi dari pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB). 

Dari data yang didapatkan secara resmi oleh tim cagar budaya, Irham Kemas menambahkan Istana Peraduan dibangun pada tahun 1916 sebagai hadiah pernikahan dari Sultan Syarif Qasyim I kepada Sultan Agung. 

Terkait dengan kota pusaka, bangunan Istana Peraduan berada di kawasan zona inti yang merupakan ketetapan dari Kemendikbud Nomor 164 tahun 2018 lalu. 

Salah seorang tokoh masyarakat Tengku Amaruddin menyampaikan rasa khawatirnya akan terjadi perubahan bentuk dan nilai sejarah dari bangunan yang dipugar.

Ia juga mengingatkan pihak pelaksana pekerjaan dan pengawas dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan lainnya agar bekerja sesuai kaidah yang berlaku. 

Ia tak ingin istana Peraduan nasibnya sama dengan Masjid Raya Senapelan di Pekanbaru, yang statusnya sudah tidak lagi menjadi Cagar Budaya atau sudah diturunkan.

Diakhir rapat  Hamzah mengajak semua pihak yang hadir dalam rapat tersebut untuk secara bersama mengawal kegiatan-kegiatan yang berlangsung sehingga kedepannya dapat terlaksana dengan baik dan direncanakan proses pemugaran istana peraduan bisa selesai pada waktunya. 

Rapat evaluasi pemugaran Istana Peraduan ini juga dihadiri tokoh masyarakat, LSM dan tokoh pemuda serta perwakilan dari LAM Riau Kabupaten Siak.***