PANGKALAN KERINCI - Akibat menggelapkan sepeda motor, Ri alias Grandong dilaporkan temannya ke Polres Pelalawan atas dugaan penggelapan.

Awalnya, terlapor Ri meminjam motor milik Muhammad Ojat (29) warga Desa Kamang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

"Awalnya, terlapor ini datang ke rumah pelapor untuk meminjam motor Suzuki Satria FU BM 26116 IG milik pelapor," kata Paur Humas Polres Pelalawan, Bripka Very Firmansyah, Selasa (8/1/2019).

Pada saat itu, lanjut Very, terlapor meminjam sepeda motor dari pelapor untuk mengantar anaknya yang pada saat itu sedang sakit ke salah satu rumah sakit di Pangkalan Kerinci.

"Mendengar hal tersebut, lalu pelapor menyerahkan sepeda motor miliknya kepada terlapor berikut memberikan kunci dan STNK," jelasnya.

Ia menambahkan, hingga korban membuat laporan ke polisi terlapor belum mengembalikan sepeda motor milik pelapor.

"Pelapor sudah sering menghubungi terlapor dan istri terlapor melalui handphone bahwa sepeda motor milik pelapor telah dijual oleh terlapor. Atas kejadian ini pelapor merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Pelalawan," pungkas Paur Humas. ***