PEKANBARU, GORIAU.COM - Aktifis anti korupsi, Arifin Wardiyanto, yang terkenal dengan aksi menyanyat jidat di gedung KPK RI kembali mendesak pihak kejaksaan menyelesaikan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) yang diangggarkan lewat APBD Pekanbaru tahun 2012.

''Saat ini, Arifin lewat lembaga Anti Korupsi Independen akan memberikan laporan perkembangan perkara setiap tiga hari. Ini akan kita lakukan selama satu bulan, namun setelah itu, akan kita lakukan setiap hari kepada Kejaksaan Tinggi Riau, Asisten Pengawasan Kejaksanaan Tinggi Riau, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, Ketua Komisi III DPR-RI, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Jamwas Kejaksaan Agung RI, Jaksa Agung RI dan Presiden RI,'' ujar Arifin Wardiyanto menjawab GoRiau.com, Kamis (19/6/2014).

Lembaga Anti Korupsi Independen, tegasnya, akan terus memantau perkembangan perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) APBD Pekanbaru 2012 itu sampai tuntas.

Dikatakan, alasan penghentian sementara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) APBD Pekanbaru 2012 oleh oknum jaksa Kejari Pekanbaru tersebut sangatlah tidak masuk akal, karena hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Riautelah ditemukan unsur tindak pidana korupsi.

''Dalam hal ini banyak saksi dan bukti bahwa dana tersebut diduga telah disunat oleh oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2009 - 2014 Fraksi PDS, dan juga dana tersebut telah disalurkan kepada lembaga fiktif alias bodong seperti yg telah disiarkan oleh Metro TV dalam acara Realitas pada tanggal 18 Juni 2014 jam 23.00 WIB,'' tegasnya.

Dikatakan, tindakan oknum jaksa Kejari Pekanbaru yang telah menghentikan sementara perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut sangat melukai rasa keadilan masyarakat, dan merupakan tindakan tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi, maka dengan ini perlu diadakan tindakan disiplin terhadap oknum Jaksa tersebut.

''Kemudian kami mohon perkara tindak pidana korupsi tersebut segera ditindaklanjuti, untuk mempermudah penyidikannya bisa bekerjasama dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau,'' jelasnya. ***