SELATPANJANG, GORIAU.COM - Su (27) warga Jalan Rintis Kelurahan Selatpanjang Timur Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Minggu (22/3/2015) sore ditangkap polisi. Su ditangkap karena kedapatan sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu.


Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasat Narkoba Akp Joni Wardi, Selasa (24/3/2015) mengatakan Su ditangkap di Jalan Teladan depan Sekolah Kasih Materia Selatpanjang Timur. Katanya lagi, sewaktu tersangka ditangkap, dalam dompetnya ditemukan 1 paket kecil sabu-sabu seharga Rp150 ribu.
Diceritakan Akp Joni pula, sebelum penangkapan, Sat Narkoba Polres Meranti mendapat info bahwa ada seorang laki-laki bernama Su (yang baru keluar dari LP Februari 2014 lalu, red) ada memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Lalu, ketika polisi melihat Su mengendarai sepeda motor jenis Vario Merah BM 4940 E0 di Jalan Teladan depan Kekolah Kasih Materia, Su diberhentikan dan dilakukan penggeledahan.
"Kita lakukan pengeledahan di sepeda motornya dan ketika dilakukan pengeledahan badan, tersangka membuang dompetnya ke belakang dan ketika diperiksa dompetnya, ditemukan satu paket kecil sabu-sabu," kata Joni Wardi.
"Sewaktu dilakukan pengeledahan badan, ada disaksikan oleh Kades bernama Amri," tambah Joni lagi.
Sementara itu, Su mengaku barang tersebut didapati dari warga rintis berinisial De yang saat ini masuk dalam DPO.(zal)