PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mewajibkan calon penumpang yang akan bepergian untuk memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksin di Pelabuhan Sungai Duku. Sertifikat vaksin, minimal untuk penyuntikan dosis pertama.

"Harus ditunjukan pada saat pembelian tiket, minimal bukti vaksin dosis tahap pertama," ujar Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Khairunnas, Jumat (16/7/2021).

Ia menjelaskan aturan itu merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor 180/HK/1784 tentang Perjalanan Orang Dalam Masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat. Pemko juga sudah berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) terkait pemberlakuan kebijakan itu.

"Aturan ini sebenarnya sudah lama kita tunggu-tunggu dan akhirnya keluar juga. Untuk itu kita berterima kasih kepada Gubernur Riau yang telah menerbitkan surat edaran ini," jelasnya.

Sementara itu, ia juga menjelaskan bahwa aturan bagi warga yang bepergian melalui jalur darat dan udara juga sudah dibuat. Dimana, para penumpang wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam. Atau, rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

"Jadi Kalau untuk transfortasi darat dan udara, itu bukti PCR atau swab antigen," terangnya.

Ia mengatakan, aturan ini sudah disosialisasikan kepada seluruh pengelola angkutan. Pihaknya juga membuat pengumuman disejumlah titik strategis. ***