PEKANBARU, GORIAU.COM - Pembangunan Pasar Cik Puan di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, telah menelan dana Rp 27 miliar selama dua tahun anggaran. Namun pembangunannya melanggar aturan karena dibangun di atas aset Pemerintah Provinsi Riau.

Dengan demikian, secara hukum, telah terjadi indikasi korupsi sebesar Rp 27 miliar karena Pemerintah Kota Pekanbaru membangun di lahan bukan miliknya. ''Ini perlu diselidiki secara hukum,'' kata mantan pejabat Pemko Pekanbaru yang tak mau disebut namanya kepada GoRiau.com, Jumat (9/1/2015).

Seharusnya, sebelum membangun pasar tersebut, katanya, Pemko Pekanbaru wajib memiliki surat hibah, pinjam pakai atau kerjasama dalam bentuk lain dengan Pemprov Riau. Namun sampai hari ini tak ada secarik kertas pun yang diberikan Pemprov Riau. ''Ini bukan soal mubazir saja, tapi sudah mengarah tindakan korupsi,'' ujarnya.

Anehnya, Walikota Pekanbaru kala itu, Herman Abdullah dan DPRD Kota Pekanbaru nekad mengalokasikan dana dua tahun anggaran. Konon, ada isyarat dari Gubernur Riau Rusli Zainal saat itu untuk menyerahkan aset tersebut dalam bentuk kerjasama. Namun sampai berakhirnya jabatan Rusli Zainal, kerjasama itu tidak terealisasi.

Angin segar muncul ketika Annas Maamun jadi Gubernur Riau. Ketika Walikota Firdaus MT bersama staf menghadap, sang gubernur berjanji akan menyerahkan dalam bentuk kerjasama. Malah saking semangatnya, Firdaus akan mendatangkan investor untuk melanjutkan pembangunannya. Tapi lagi-lagi batal sampai Annas Maamun masuk penjara.

Kasubag Inventaris dan Aset Biro Perlengkapan Setdaprov Riau, Edi Syahputra menegaskan bahwa lahan tempat Pasar Cik Puan dibangun dan terbengkalai sekarang itu adalah milik Pemprov Riau. ''Kita punya lahan, Pemko hanya pemilik hak pengelolaannya saja,'' katanya.

''Tetapi ada yang kita sayangkan dari Pemko Pekanbaru, dimana mereka masih memasukkan aet lahan Cik Puan sebagai KIB (Kartu Inventaris Barang). Sehingga pencatatan aset menjadi 'double','' tukas Edi.***