PEKANBARU - Seorang anggota kepolisian dari Ditreskrimum Polda Riau, bernama Brigadir Rafi yang sedang melakukan penyamaran dibacok oleh targetnya. Akibatnya, kepala dan badannya luka hingga dilarikan ke rumah sakit.

Peristiwa itu terjadi saat tim melakukan penyamaran untuk menangkap pelaku pemerasan sekaligus tindak tak senonoh karena memaksa korbannya untuk melakukan adegan mesum untuk difoto. Lalu fotonya diunggah ke media sosial.

Peristiwa itu terjadi di Siak Hulu dekat Labersa Hotel, Kampar Riau.

Dirkrimum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi kepada GoRiau.com mengatakan, Brigadir Raffi yang menerima laporan dari adik kandungnya, bahwa adiknya telah menjadi korban pemerasan dan dipaksa melakukan perbuatan cabul lalu menyebarkan foto perbuatan cabul tersebut melalui media sosial. Mendengar hal itu, sontak Rafi menjadi marah dan langsung mengambil inisiatif untuk menangkap pelaku.

''Jadi setelah dilaporkan oleh adiknya, Rafi ini insting polisinya langsung keluar, diajaknyalah teman-temannya untuk melakukan undercover dengan cara menyamar sebagai wanita memakai pakaian wanita berkerudung dan rekannya sebagai lelakinya. Lalu pura-pura pacaran mereka di semak-semak yang gelap di Jalan Labersa itu, dengan tujuan memancing pelaku datang menghampiri mereka," terang Zain kepada GoRiau.com, Kamis (5/3/2020).

Usaha Raffi tidak sia-sia, tidak berapa lama para pelaku datang menghampiri rapi yang pura-pura pacaran di semak-semak itu. Sontak Raffi langsung menangkap pelaku, namun terjadi perlawanan dimana pelaku saat bergulat dengan Raffi, langsung mengeluarkan senjata tajam lalu melukai Rafi.

''Jadi kondisinya saat itu Raffi ini tidak dilengkapi dengan senjata, namanya saja undercover. Kemudian pelaku melakukan pembacokan menggunakan sajam ke arah kepala, leher, punggung, paha, dan jari tangan kanan sehingga korban Brigadir rafi mengalami luka parah. Lalu kedua pelaku mengambil handphone korban dan melarikan diri,'' lanjut Zain.

Selanjutnya petugas dari Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan dan mengejar para pelaku, hingga pada akhirnya berhasil ditangkap.

"Jadi para pelaku ini ada tiga orang berinisial S (22), J (24) dan J (16). Mereka ternyata satu keluarga yang tempat tinggalnya sekitar 5 kilometer dari lokasi kejadian dan telah empat kali beraksi ditempat yang sama dengan motif mengambil barang-barang orang yang pacaran di sana lalu korban dipaksa melakukan cabul. Tidak hanya itu pelaku mengambil foto cabul korban lalu membagikan di media sosial dan status handphone korban," tutup Zain.

Terakhir ketiganya digondol ke Polda Riau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah pasal pasal 365 tentang lencurian disertai kekerasan dan 289 memaksa untuk berbuat cabul. ***