PEKANBARU, GORIAU.COM - Bareskrim Mabes Polri menyita 12.400 butir narkotika jenis ekstasi, 5 kilogram narkotika jenis sabu dan satu unit alat mesin cetak ekstasi. Jika dikonversikan dalam rupiah, nilainya kurang lebih Rp17 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra menuturkan, barang bukti yang disita tersebut berasal dari luar negeri melalui jalur laut dengan sasaran antara Pekanbaru, Riau. Rencananya, barang barang haram tersebut bakal dikirim ke Jakarta untuk diedarkan.

"Barang bukti ini dikirim dari Belanda," ujar Anjan Pramuka saat jumpa pers pengungkapan sindikat jaringan narkotika di Direktorat TIPID Narkotika, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (21/10/2015).

Kasus jaringan narkoba internasional ini baru diungkap setelah Bareskrim Polri melakukan penyelidikan selama satu bulan. Dia menuturkan, pada 13 oktober 2015 tim subdit v Direktorat TIPID Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Darmadi alias Acui di hotel Hawai jalan Gatot Subroto no.8 Pekanbaru, Riau. Dari hasil penangkapan Acui, diperoleh barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi sebanyak 10.000 butir berbentuk tablet warna biru dan berlogo ikan.

"Kita lakukan pemeriksaan tersangka Darmadi alias Acui kemudian disita kembali barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi sebanyak 2 ribu butir dan 4 ratus butir tablet warna biru berlogokan ikan di rumahnya di jalan Kuantan Jaya blok M-43, Pekanbaru," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Acui, polisi melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Ai Ling di kedai kopi miliknya di Jalan Jenderal No 2f Kota Pekanbaru. Polisi menyita satu unit alat mesin cetak ekstasi yang diduga milik Hermanto alias Abun (napi lapas kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong).

Dari situ polisi menginterogasi Hermanto alias Abun. Diperoleh fakta bahwa seluruh barang bukti diperoleh dari Akam yang sekarang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kemudian polisi melakukan penggeledahan di rumah Akam di Pekan Baru, Riau dan dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram," tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. ***