JAKARTA -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan mengusulkan tambahan dana insentif daerah (DID) dan dana alokasi umum (DAU) untuk daerah yang memenuhi target 70 persen vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

“Bagi daerah yang telah memenuhi target, akan kami usulkan kepada (Kemenkeu) untuk diberikan tambahan dana berupa DID dan DAU," ujarnya dilansir dari siaran pers Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sabtu (18/12/2021).

Sebaliknya, lanjut Tito, bagi daerah yang tidak mencapai target 70 persen vaksinasi Covid-19 akan diberikan evaluasi berupa teguran dan sanksi berupa disinsentif atau tidak akan diberikan tambahan dana insentif daerah.

Sebab, daerah dengan angka capaian vaksinasi Covid-19 yang rendah akan mempengaruhi angka rata-rata nasional. Tito mencontohkan, salah satu daerah dengan angka capaian vaksinasi masih di bawah 70 persen yaitu Sumatera Barat (Sumbar).

“Dari laporan kondisi tersebut, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) minta agar vaksinasi Covid-19 ditingkatkan. Kedatangan saya ke seluruh daerah di Indonesia, terutama yang memiliki capaian vaksinasi masih rendah merupakan tugas langsung dari Presiden," katanya, seperti dikutip dari kompas.com.

Lebih lanjut Tito menjelaskan, Presiden Jokowi juga menugaskan Menteri Kesehatan (Menkes), Kapolri, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), dan Jaksa Agung bersama stakeholder bergerak mendorong percepatan vaksinasi.

Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Reisa Reisa Broto Asmoro mengatakan, masyarakat harus didorong segera mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara penuh. Terlebih dengan adanya temuan varian Omicron di Indonesia.

Menurutnya, vaksinasi dosis lengkap dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap potensi infeksi varian baru tersebut.

"Ditemukannya varian Omicron di indonesia harus membuat kita semakin segera mendapatkan perlindungan penuh, yakni dengan dua kali vaksinasi (Covid-19)," ujar Reisa dalam keterangan pers secara daring melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (17/12/2021).

Oleh karena itu, lanjut dia, vaksinasi jangan sampai ditunda apalagi tidak dilanjutkan sama sekali. Sebab, pandemi Covid-19 masih berlangsung dan bahaya virus SARS-CoV-2 beserta berbagai mutasinya masih mengintai.

“Vaksin Covid-19 telah terbukti melindungi tubuh dari potensi sakit berat yang menimbulkan kondisi kegawatdaruratan,” ucap Reisa.

Selain vaksinasi, pemerintah juga selalu mengimbau masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya perlindungan ganda.

Adapun prokes yang dimaksud harus sesuai himbauan Satgas Penanganan Covid-19, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama (6M).***