DURI - Keberadaan enam titik polisi tidur di KM 10, Jalan Siak, Desa Petani, Kecamatan Mandau tidak akan dibongkar seperti harapan pengendara atau masyarakat umum diluar wilayah Desa Petani. Hal itu ditegaskan plt Kepala Desa Petani, Tasarrudin untuk keselamatan jiwa warganya.

"Terima kasih kepada Dinas Perhubungan, Polisi lalu lintas yang sudah datang untuk meninjau keberadaan Polisi tidur yang dibuat warga Desa Petani. Jika menurut aturannya, polisi tidur yang dibuat warga dengan dana swadaya ini salah, kami dari pihak Desa mengatakan polisi tidur ini sangat penting dan harus ada," kata Tasaruddin kepada GoRiau.com saat berada di lokasi posisi tidur.

Baca Juga: Pembuatan Polisi Tidur di Jalan Siak

Dikatakan Tasar, Polisi tidur itu sudah lama direncanakan warga mengingat sering masyarakat setempat menjadi korban laka lantas di Jalan kampung yang hanya lebar 4 meter itu. Apalagi belakangan sering terpantau mobil roda lebih dari 12 melintasi Jalan Siak dengan kecepatan tinggi.

"Jika tidak dibuatkan tanggul ini, maka kendaraan yang melintas itu tidak akan menurunkan kecepatannya saat melintasi Jalan Siak. Sekitar 10 meter sebelum tanggul juga kita buatkan rambu peringatan agar pengendara lebih hati-hati. Apalagi disekitar tanggul juga ada rumah ibadah dan sekolah," ujar Tasar lagi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis, Jaafar Arief saat dikonfirmasi mengatakan larangan pembuatan polisi tidur itu memang tidak ada pada perda Bengkalis, namun ada di dalam juknis Kementrian Perhubungan.

"Yang jelas untuk di Jalan Raya tidak dibenarkan. Kalau Jalan lingkungan di Desa yang padat penduduknya bisa dibuat Polisi tidur. Namun tidak boleh ketinggiannya melebih 5 cm dan bentuknya harus landai. Bahkan harus diberi warga cerah," jawab Jaafar.

Saat meninjau keberadaan Polisi tidur tersebut, Kepala UPT Dishub Mandau, Fakairul Yazid yang turun bersama staf dan pihak kepolisian menyebut bahwa pembuatan polisi tidur di daerah itu tak ada izinnya. Untuk itu, pihak terkait harus duduk semeja lagi, agar keberadaan polisi itu tak memunculkan polemik di masyarakat.

"Kita harap pihak desa berembuk lagi agar bisa sama-sama dicarikan solusinya. Kalau untuk membuka polisi tidur ini sekarang, kita tak bisa. Nanti kita pula diamuk masyarakat," ujar Fakairul.