RENGAT, GORIAU.COM-Kendati ada edaran dari gubernur Riau terkait liburnya seluruh pegawai baik itu PNS maupun karyawan swasta lainnya dihari pencoblosan atau pemilihan Gubernur (Gubri) Riau, Rabu 4 September 2013 semalam, ternyata masih ada perusahaan yang membandel dan mengangkangi surat edran Gubernur Riau tersebut.

Seperti halnya, perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Banyu Bening Utama (BBU) anak perusahaan PT.Duta Palma Nusanara (DPN) Group yang berdomisili di Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Informasi yang didapat GoRiau.com, karyawan PKS ersebut pada hari pemilihan Gubernur Riau masih bekerja alis tidak diliburkan.

Salah seorang karyawan yang namanya minta tidak disebutkan mengatakan, pada waktu pemilihan Gubernur semalam, karyawan PKS masih bekerja seperi biasanya, sehingga banyak karyawan yang idak bisa memberikan hak pilih.

"Kami tetap disuruh kerja seperti biasa, padahal sudah ada edaran Gubernur, sehingga kami tidak bisa memberikan hak pilih kami, terlebih ini hanya lima tahun. Sekali",ujarnya kesal.

Ditambahkannya, kami menilai pihak perusahaan sudah mengangkangi pemerintah dan sudah menghilangkan hak kami sebagai masyarakat Riau dalam menentukan calon pemimpin Riau kedepan. Dengan demikian diharapkan pemerintah, baik Pemkab Inhu maupun Pemprov Riau untuk dapat memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan itu, karna ini sudah merugikan banyak pihak, pungkasnya tegas.

Menaggapi hal itu, Askep PT. BBU PKS Rizki ketika dikomfirmasi via selulernya membantah hal itu, itu tidak benar, karyawan semuanya diliburkan sesuai edaran Gubri tersebut, tandasnya singkat.

Sementara itu, Camat Kuala Cenaku hingga berita ini dimuat belum berhasil dikomfirmasi terkait dugaan s perusaahaan tersebut tidak meliburkan karyawannya, walau edaran gubernur sudah diketahuinya.(jef)