KAMPAR – Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disbunnakkeswan) Kabupaten Kampar mendukung Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar akan melapor ke Presiden soal harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit.

Kepala Disbunnakkeswan, Syahrizal berharap rapat koordinasi dengan Dinas Perkebunan Provinsi Riau yang dijadwalkan pada Selasa (17/5/2022), akan menghasilkan solusi. Hasil rakor yang akan dihadiri unsur pemerintah, petani dan pengusaha tersebut dapat menjadi bahan laporan ke Presiden.

Ia telah menerima undangan tersebut. Ia pun akan berusaha hadir meski kondisi kesehatannya kurang baik. Ia sendiri belum memiliki gambaran soal langkah yang akan ditempuh.

Menurut dia, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kampar masih membeli harga TBS di bawah ketetapan Disbun Riau.

"Tentu harga beli di penampungan (ramp) di bawah harga pabrik," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (16/5/2022).

Ia mengatakan, PKS masih saja membeli TBS dengan harga lebih murah meski sudah diingatkan. Ia mengakui pihak pabrik kurang terbuka soal hitung-hitungan harga yang diberlakukan.

"Disbun Provinsi sudah turun, kita juga dibawa. Penanganan masalah ini juga sudah melibatkan penegak hukum, tetapi masalah ini belum teratasi," ujarnya.

Menurut dia, pabrik beralasan tidak dapat berproduksi dalam kuantitas seperti biasanya. Sebab permintaan Crude Palm Oil (CPO) menurun. Pabrik mengaku tidak memiliki tempat penampungan hasil olahan yang cukup.

Di lain pihak, ia memahami jeritan petani yang hasil perkebunannya dibeli murah dan merugikan mereka. Oleh karena itu, ia berharap kebijakan dari pemerintah pusat.

Menurut dia, kondisi ini akan menimbulkan masalah sosial lebih besar jika tidak segera dicarikan solusi yang tepat.

Sebelumnya Gubernur Riau, Syamsuar menerbitkan Surat Edaran Nomor 526/Disbun/1084. Edaran ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Riau, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Riau dan seluruh pimpinan perusahaan PKS.

Edaran tersebut mempedomani Surat Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Nomor 165/KB.020/E/04/2022. Gubernur menegaskan tak ada larangan ekspor CPO.

Larangan ekspor hanya diberlakukan bagi minyak goreng dan Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein. RBD Palm Olein adalah bahan baku minyak goreng.***