PANGKALAN KERINCI- Kedua sopir pengangkut 1.850 slop rokok ilegal berinisial ES dan YT mengaku diupah untuk membawa dari Riau menuju Sumatera Utara (Sumut).

"Untuk ES diupah Rp 670 ribu, sedangkan YT diupah Rp 1,5 juta lebih," kata Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian, Kasubbang Humas Iptu Edy Haryanto, saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (29/10/19).

Diungkapkannya, penangkapan rokok ilegal berawal informasi adanya truk ekspedisi membawa barang mencurigakan dari Indragiri Hulu (Inhu) yang melintas di Kota Pangkalan Kerinci menuju Pekanbaru.

"Alhasil, tim gabungan berhasil mencegat dua truk ekspedisi B 9496 UEU dan B 9934 UYV yang melintas di Pangkalaan Kerinci. Tanpa perlawanan kedua sopir turun dan membuka barang bawaannya," paparnya.

Kemudian, lanjut Kapolres, dilakukan pengeledahan ditemukan dalam truk B 9496 UEU dikemudikan ES, sebanyak 16 kotak. Kedua sopir dititip barang dari Belilas, Kabupaten Inhu dengan tujuan Indrapura, Sumatra Utara.

"Sedangkan di truk B 9934 UYV yang dikemudikan oleh YT, didapati sebanyak 21 kotak," sebutnya.*