PANGKALANKERINCI - Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Pelalawan memberikan batas waktu (deadline) kepada seluruh perusahaan penunggak Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN.

Kepala DPKAD Kabupaten Pelalawan, Davidson Saharuddin, Selasa (4/9/2018) menegaskan, apabila batas waktu itu telah dilewati, maka pihaknya akan mengambil langkah lebih tegas.

"Kita berikan deadline sepekan ini, dan akan kita lihat dulu seperti apa hasilnya," katanya, dikonfirmasi GoRiau, terkait penyelesaian tunggakan PPJ non PLN oleh puluhan perusahaan.

Sejauh ini, kata Davidson, respon perusahaan cukup bagus atas upaya yang dilakukan oleh DPKAD dalam melakukan penagihan.

"Sudah banyak perusahaan yang merespon, untuk menindak lanjuti. Makanya kita tunggu dulu sepekan ini, sebelum merilis," ujar mantan Kabag Hukum Setdakab Pelalawan.

Namun jika sampai batas waktu sepekan yang diberikan tidak mendapat respon yang baik, dengan melakukan pembayaran tunggakan maka DPKAD akan mengambil langkah lebih tegas.

"Kalau memang masih belum juga, tentu kita akan ambil langkah lagi dengan menyurati lagi. Kita akan terus lakukan upaya sampai tunggakan ini diselesaikan," jelas Davidson.

Dari puluhan perusahaan besar yang aktif beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan, ternyata ada yang bandel untuk menyelesaikan kewajibannya. Dari 30 perusahaan, ada 10 perusahaan yang menjadi catatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.

Akibat tunggakan PPJ non PLN tahun 2016 hingga 2017 mengendap hingga puluhan miliar, sektor pajak berkurang gara-gara perusahaan membandel. "Meski demikian tetal dilakukan penagihan. Kita tetep intens untuk melakukan upaya penagihan," tandas Davidson. ***