TELUKKUANTAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berencana akan mengembalikan draf Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ke Bupati Kuansing, jika revisi SK tim penyusun tak masuk dalam minggu ini.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Pansus DPRD Kuansing, Musliadi, SAg kepada GoRiau.com di Telukkuantan, Rabu (4/1/2016) pagi.

"Dalam hearing akhir Desember 2016 lalu, pihak eksekutif berjanji akan melakukan revisi SK sesuai dengan Permendagri 54 tahun 2010 dan Saudara Sekda menyatakan bertanggungjawab," ujar Musliadi.

Baca Juga: Pansus Nilai Mursini - Halim Main-main Susun RPJMD Kuansing

Tentu dalam hal ini, lanjut Musliadi, DPRD tak ingin tersandra. Kalau bupati tak ingin merevisi, tentu akan dibawa dalam rapat internal. Dalam rapat tersebut, DPRD akan membahas bagaimana langkah selanjutnya, apakah dikembalikan atau tidak.

"Kalau dikembalikan, ada proses berikutnya yang harus dilewati oleh pemerintah untuk memasukkan kembali," ujar pria yang akrab disapa Cak Mus ini.

Baca Juga: Bantah Memperlambat, Pansus RPJMD Hanya Minta Bupati Kuansing Penuhi Permendagri 54

Menurut Cak Mus, tim penyusun yang terdapat dalam SK tersebut belum memenuhi regulasi yang mengatur Juklak dan Juknis penyusunan RPJMD.

"Jadi, untuk diketahui masyarakat, DPRD tak ada memperlambat dan tak ada satu pun dari anggota dewan yang punya niat untuk memperlambatnya. Kita hanya ingin, RPJMD ini sesuai dengan aturan hukum," papar Cak Mus.

"Jadi, kami tegaskan kembali, SK tim penyusun harus direvisi dengan memasukkan kepala Satker teknis. Kita berbicara lingkungan, pendidikan, kesehatan dan jalan, tapi kepala dinasnya tak masuk dalam SK. Bagaimana ini? Karena itu, kita berharap pemerintah segera memasukkan revisi SK tersebut. Kita tak meminta merubah RPJMD, tapi hanya merevisi SK tim penyusun," jelas Cak Mus mengakhiri. *** #KUANSING