PEKANBARU - Komisi II DPRD Riau yang membidangi perkebunan akan menindaklanjuti keluhan masyarakat, atas dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah objek reforma agraria (TORA). Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, sertifikat TORA telah disalahgunakan oleh oknum perusahaan untuk kepentingan korporasi. 

Demikian yang dikatakan oleh Anggota Komisi II DPRD Riau, Sugianto. Ia menjelaskan, pembagian sertifikat TORA yang dibagikan merupakan hak murni milik masyarakat.

"Memang ada pembagian tanah (TORA) di eks (bekas) lahan perusahaan. Kalau berkembang isu di masyarakat bahwa sertifikat TORA yang dibagikan akan dikembalikan lagi ke perusahaan, itu tidak benar. Karena itu murni hak masyarakat. Tetapi kalau benar di lapangan seperti itu, tentu ada pihak yang bermain disini," ujar Sugianto kepada GoRiau.com di Pekanbaru.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menegaskan, jika informasi tersebut benar adanya, komisi II DPRD Riau akan melakukan tindakan lanjutan.

"Jika informasi yang berkembang di masyarakat itu benar, maka Komisi II akan memantau, turun langsung ke lapangan. Kami tidak ingin masyarakat menjadi bulan-bulanan perusahaan," tambahnya.

Anggota DPRD dapil Pelalawan-Siak ini memaparkan, bahwa pemerintah seharusnya melakukan verifikasi status lahan untuk program TORA dengan benar sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

"Ketika akan mengusulkan, Pemerintah Daerah (Pemda) harusnya benar-benar memverifikasi status lahan yang akan dibuat sertifikat," jelasnya.

Sementara itu, Sugianto juga turut menyoroti penyalahgunaan sertifikat Prona (Proyek operasi nasional agragria) oleh salah satu perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan. Dari 5.000 hektare luas areal lahan yang dimiliki perusahaan tersebut, 2.700 hektare lahan menggunakan sertifikat Prona.

"Namun sayangnya tidak ada aparat hukum yang menyelidiki hal-hal seperti ini. sehingga muncul dugaan adanya permainan antara pengusaha dan instansi pemerintahan terkait," terangnya. ***