PEKANBARU - Aparat kepolisian dari Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan Gajah Sumatra di Kecamatan Kalayang, Inhu Riau, beberapa waktu lalu. Senjata laras panjang dan dua gading gajah turut diamankan Polisi.

Tersangka yang pertama ditangkap adalah AR (52), warga Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing. Ia ditangkap pada hari Rabu (1/7/2020), di Simpang Pematang Ganjang, Kecamatan Sungai Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian setelah AR di introgasi dan dilakukan pendalaman, ia mengakui telah membunuh seekor gajah jantan di Kelayang untuk diambil gading serta bagian tubuh lainnya. Lalu dari pengakuan AR, didapat satu nama lain yang turut serta melakukan pemburuan liar dan pembunuhan satwa yang dilindungi, dengan inisial SR (29), warga Desa Sungai Banyak Ikan Kecamatan Kelayang, Inhu.

SR ditangkap pada hari Kamis (2/7/2020), disebuh pondok kebun miliknya, yang berada di Desa Paku Satu Kecamatan Kelayang, Inhu.

"Iya kita sudah tangkap dua tersangka pembunuhan gajah di Kelurahan Simpang Kelayang, beberapa waktu lalu. Namun masih ada satu pelaku lagi yang masih kita lakukan pengejaran, dengan inisial AK," ujar Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, melalui Paur Humasnya, Aipda Misran, saat ekspos di Mapolres Inhu, Senin (3/8/2020).

Selain dua orang tersangka, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, pucuk senjata api rakitan laras panjang, 29 butir amunisi aktif, 1 butir selongsong peluru, sepasang gading gajah dengan ukuran gading sebelah kiri panjang 95 cm dan lingkar maksimal 26 cm, gading sebelah kanan dengan panjang 94 cm dan lingkar maksimal 27 cm. Kemudian 1 buah tengkorak gajah, 1 butir proyektil amunisi, 1 bilah kapak.

"Ada beberapa pasal yang akan disangkakan terhadap para pelaku, untuk tersangka SR yaitu pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan b undang – undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951," lanjut Misran.

Bunyi pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan b yaitu “Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup". Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sedangkan pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 berbunyi “Barang siapa tanpa hak menyimpan senjata api”, dikarenakan barang bukti berupa senjata api didapat dari tersangka SKR.Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

"Sementara, untuk tersangka AR alias Ucok juga dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan b undang – undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta," tutup Misran.

Untuk diketahui, perburuan dan pembunuhan Gajah Sumatera itu terungkap, pada tanggal 15 April 2020 lalu. Dimana seorang Bhabinkamtibmas dari Polsek Kelayang mendapat informasi bahwa masyarakat menemukan bangkai gajah jantan diareal perkebunan warga lingkungan kedondong Kelurahan Simpang Kelayang Kabupaten Inhu.

Atas informasi itu, Tim Opsnal Polsek Kalayang langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP. Ternyata informasi itu benar, setibanya di TKP, petugas mendapati satu ekor gajah jantan dalam keadaan sudah mati dengan belalai yang sudah putus.

Pada bagian kepala gajah ada bekas potongan menggunakan benda tajam, dua gading masih menempel, mungkin belum sempat diambil pelaku namun sudah ada bekas potongan atau bekas kampak dari pangkal rahang gajah tersebut.

Atas kejadian itu, Polres Inhu membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana dibidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yaitu pembunuhan 1 ekor gajah jantan. ***