PEKANBARU - Anggota DPRD Bengkalis, Ruby Handoko alias Akok, diperiksa penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, terkait dugaan bagi-bagi jatah proyek di Kabupaten Bengkalis.

Ketua Komisi II di DPRD Bengkalis itu, memenuhi panggilan Kejati Riau, pada hari Selasa (1/12/2020). Ia diperiksa terkait penyelidikan dugaan korupsi rekayasa atau pengkondisian bagi-bagi jatah proyek di Kabupaten Bengkalis tahun 2014-2019.

"Iya benar. Diklarifikasi terkait dugaan bagi-bagi jatah proyek di Bengkalis," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Muspidauan, saat dikonfirmasi, Selasa Sore.

Muspidauan menjelaskan, Ruby Handoko diperiksa dikarenakan namanya disebut oleh pihak-pihak yang telah menjalani pemeriksaan sebelumnya. Saat Ruby berprofesi sebagai kontraktor, dan bukan sebagai anggota dewan.

"Jadi bukan karena dia anggota dewan atau kontraktor. Dia diklarifikasi karena namanya disebut oleh pihak lain yang sebelumnya sudah diklarifikasi. Masih didalami. Penyelidik masih mengumpulkan alat bukti dalam penyelidikan tersebut," lanjutnya.

Sebelum Ruby, Kejati Riau telah memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis, Ardiansyah. Sebelum pemeriksaan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga pernah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah milik Ruby di Bengkalis. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen.

Tidak hanya itu, Akok juga pernah disebut memberi uang sebanyak Rp50 juta kepada Tajul Mudaris, mantan Plt Kadis PUPR Bengkalis. Uang itu terkait dengan sebuah proyek yang dikerjakan Akok di Kabupaten Bengkalis.

Hal ini terungkap dalam persidangan perkara suap yang menjadikan Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin sebagai terdakwa, beberapa waktu lalu.

Dalam pemberitaan sebelumnya, jaksa penyelidik memeriksa Kadis PUPR Bengkalis, Ardiansyah. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). ***