PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Kasiaruddin mengatakan belum bisa melakukan eksekusi atas lahan Kimar Sarah, yang ada di jalan Soekarno-Hata, meski sudah ada keputusan tetap dari Pengadilan Negeri (PN). Eksekusi lahan baru akan dilakukan setelah pihak Pengadilan mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Menurut Kasiaruddin, dari segi administrasi sudah tidak masalah lagi. Semua berkas sudah dilengkapi pihak Pengadilan termasuk persyaratan permohonan izin pelaksanaan putusan serta merta yang dilakukan pada Kimar.

''Informasi yang kita dapatkan, pihak Pengadilan masih menunggu fatwa dari MA. Setelah itu baru bisa dilakukan,'' kata Kasiaruddin, Kamis (27/9/2012).

Pemprov dan Pengadilan tidak ingin gegabah mengambil keputusan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Meski sebenarnya, semakin lama keputusan itu dikeluarkan semakin lama juga proses pembangunan jalan pelebaran jalan Soekarno-Hata seperti yang telah direncanakan. Semuanya harus melalui prosedur. Dengan begitu, tidak ada pelanggaran kemanusiaan yang dilakukan nantinya.

Diharapkan setelah dikeluarkannya fatwa dari MA, upaya pemerintah yang sudah sekian lama menyelesaikan kasus Kimar tersebut dapat dituntaskan. Karena selama kasus lahan ini tidak selesai, maka selama itu pula rencana pelebaran jalan yang sudah lama dirancanang pemerintah tidak akan berjalan dengan baik.

''Bukan tertunda, tapi sebelum fatwa itu keluar tentu kita tidak bisa melakukan eksekusi. Kalau dipaksakan justru akan bermasalah,'' ujarnya.

Pemprov Riau sendiri seperti diketahui, telah mengajukan permohonan dilakukannya eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada awal Agustus. Dalam gugatannya, pemerintah provinsi berhasil memenangkan gugatan atas lahan dala persidangan di PN Pekanbaru yang dipimpin majelis hakim Isnurul SH.

Kimar selaku tergugat selama persidangan, tidak pernah hadir. Hanya saja meski memenangkan gugatan, Pemprov menyebutkan pemerintah provinsi harus menambah uang konsinyasi sebesar Rp92 juta, dari uang yang telah dititipkan sebelumnya, sebesar Rp464 juta. (nti)