JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (8/7/2020). Erick datang bersama Wakil Menteri (Wamen) BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Dikutip dari Republika.co.id, kehadiran Erick dan dua Wamen BUMN diterima Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan KPK yang lain.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan kedatangan Erick Thohir dan Wamen BUMN bermaksud menjelaskan secara rinci program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang terkait langsung dengan BUMN.

Namun Nawawi tak membantah dalam pertemuan tersebut, Erick sempat mengungkap potensi terjadinya tindak pidana korupsi di sejumlah BUMN.

''Tidak secara khusus, hanya menyebutkan ruang-ruang yang potensi terjadinya tindak pidana korupsi di sejumlah BUMN,'' ujar Nawawi dalam pesan singkatnya, Rabu (8/6)

Namun, Nawawi belum mau mengungkap lebih detail mengenai potensi itu. KPK, kata Nawawi, berjanji  akan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima, bahkan lembaga antikorupsi siap untuk mengusutnya.

''Sudah pasti dan ada monitoring secara khusus yang akan dilakukan, termasuk kemungkinan untuk melakukan penyelidikan,'' ungkap Nawawi.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengatakan, Erick datang ke KPK bersama dengan dua Wakil Menteri  dan Sesmen. Keempatnya diterima Pimpinan KPK lengkap, bersama Deputi Pencegahan KPK.

''Dalam pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih 1,5 jam, dari jam 10.00 WIB, Menteri BUMN  membahas 2 hal dari 6 skema pembiayaan penanganan Covid-19 yang secara langsung terkait dengan Kementerian BUMN, yaitu UMKM dan pembiayaan korporasi,'' terang Ipi.

Dalam pertempuan tersebut, disampaikan pula oleh Menteri BUMN, bahwa semua mekanisme dan disain program saat ini belum selesai. Namun, lanjut Ipi, Menteri BUMN menyampaikan progress dari masing-masing skema termasuk misalnya terkait bantuan modal kerja dan penyertaan modal negara.

Selain itu, Menteri BUMN juga mengusulkan agar KPK dapat mengawal setiap tahapan lebih awal. Dalam hal pembuatan regulasi, misalnya Menteri BUMN menawarkan agar KPK diupdate dan diikutsertakan untuk dapat memberikan masukan.

''Demikian juga terkait dengan desain dan mekanisme program, diharapkan KPK dapat memberikan masukan dan yang terakhir, ketika program telah diimplementasikan, KPK diharapkan akan membuat kajian,'' ungkap Ipi.

Ipi melanjutkan, merespons permintaan Menteri BUMN, KPK menyampaikan bahwa koordinasi dengan kementerian-kementerian terkait dengan program PEN, seperti dengan kementerian keuangan misalnya sudah dilakukan rutin oleh KPK.

Kehadiran jajaran Kementerian BUMN, sambung Ipi, KPK memandangnya sebagai upaya untuk memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait dalam upaya pencegahan korupsi.

''Selanjutnya untuk pembahasan teknis disepakati akan dilakukan pada tingkat wamen dan kedeputian pencegahan,'' ujar Ipi.***