MUBA -- Seorang gadis berusia 16 tahun di Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin (MUBA), Sumatera Selatan (Sumsel), menjadi korban pencabulan PRP (16), remaja pria yang dikenalnya di Facebook.

Dikutip dari sindonews.com, setelah berkenalan di Facebook, pelaku dan korban berjanji berjumpa langsung. Baru saja bertemu, pelaku langsung memaksa korban melakukan hubungan intim, pada Sabtu malam, 13 Juni 2020, di pinggir Jalan Bor 5, depan kantor Kecamatan Keluang.

Korban disetubuhi pelaku berulang kali malam itu. Keduanya kemudian sepakat melanjutkan hubungan pacaran.

Selama tiga bulan pacaran, pelaku menguras uang korban. Tak tahan dengan perlakuan PRP, korban akhirnya memberitahukan kepada ibunya.

Ibu korban kemudian melaporkan ke Unit PPA Polres Musi Banyuasin.

Atas laporan tersebut, polisi menangkap pelaku di kediamannya di Desa Keluang, Kecamatan Keluang Musi Banyuasin, pada Sabtu (24/10/2020)

Kasat Reskrim Polres Musi Banyu Asin AKP Deli Haris membenarkan telah menangkap pelaku. ''Saat ini pelaku sudah diamankan dan sekarang masih dalam proses penyidikan. Tersangka ini masih di bawah umur,'' kata Deli.

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU Nomor 35/ 2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17/ 2016 tentang Perlindungan Anak.***