TEMBILAHAN -Bejat, ungkapan ini pantas disematkan kepada HS (19) warga Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.

Usai gagal memperkosa bibi kandung sendiri Y (40), pelaku yang masih dalam pengaruh minuman keras melampiaskan amarah menusuk korban dengan senjata tajam hingga nyawa melayang.

Akibat beberapa tusukan di tubuhnya, menyebabkan korban meninggal dunia saat perjalanan menuju Puskesmas Sungai Salak.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (10/6/2021) sekitar pukul 01.30 Wib di rumah korban di Parit Minang, Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka.

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas, Ipda Esra, Jumat (11/6/2021) mengatakan, pelaku telah diamankan Unit Opsnal dan saat ini sedang diperiksa secara intensif oleh Satreskrim Polres Inhil.

"Salah satu saudara kandung korban melaporkan peristiwa ini dan kurang dari 24 jam sekira pukul 15.30 Wib pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti," ungkapnya.

Ipda Esra menyampaikan, pelaku ditangkap saat berada di Parit Rumbia, Desa Gemilang, Kecamatan Batang Tuaka.

"Pelaku dikenakan pasal 354 ayat(2) Jo Pasal 338 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Jenazah korban dibawa ke rumah orangtuanya untuk dikebumikan," pungkasnya, kepada GoRiau.com.***