PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisi Informasi Publik (KI) Provinsi Riau kembali memberi putusan sela terhadap gugatan sengketa informasi yang diajukan oleh Tim Observasi Penggunaan Anggaran Negara dan Anggaran Daerah (TOPAN AD). Dimana periode Mei-Juni 2014 TOPAN AD telah mengajukan sengketa informasi publik kepada 17 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pemprov Riau. Permohonan sengketa informasi ini ditujukan selaku Sekretaris Daerah Provinsi Riau selaku atasan PPID Pemprov Riau tidak memberikan permohonan informasi yang diinginkan oleh TOPAN AD melalui surat bernomor PR.018/PP.TPN-AD/I/2014 tertanggal 25 Januari 2014.

Sidang yang dilaksanakan pada Jumat (13/6) pagi di ruang sidang KI Riau, KI Riau melalui surat keputusannya bernomor 004/PSI/A/KIPR/2014 memutuskan untuk menolak sengketa TOPAN AD kepada Sekdaprov Riau. Dalam putusan sela KI Riau tersebut, disebutkan bahwa TOPAN AD non prosedural dalam meminta informasi kepada sekdaprov Riau. Dimana, TOPAN AD meminta informasi kepada Sekdaprov Riau tentang penggunaan anggaran Negara di lingkup Pemprov Riau.

Sidang itu sendiri dipimpin oleh ketua majelis komisioner Teddy Boy dan anggota majelis komisioner Mahyudin Yusdar, dan Said Dailani Yahya. Sedangkan pemohon (TOPAN AD) dikuasakan kepada Riyan Darmadi dan Sekdaprov Riau dikuasakan kepada Yan Darmadi.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Mahyudin Yusdar, ketika dikonfirmasi setelah pembacaan putusan tersebut menilai bahwa putusan majelis komisioner KI Riau dinilai sudah tepat. Karena menurutnya dalam Peraturan KI (Perki) disebutkan bahwa dalam meminta informasi kepada badan publik harus cocok prosedur dan cocok substansi.

"Pada kasus TOPAN AD kali ini, mereka sudah cocok substansi namun tidak cocok prosedur. ujar Mahyudin.

Mahyudin menjelaskan, TOPAN AD mengajukan keberatan kepada sekdaprov riau selaku atas PPID Pemprov Riau. Seharusnya, TOPAN AD meminta informasi terlebih dahulu kepada PPID pemprov dalam hal ini asisten bidang pemerintahan pemprov riau selaku ketua dan Diskominfo selaku ketua harian.

Apa yang diungkapkan oleh Mahyudin Yusdar tersebut juga diakui oleh Ketua TOPAN AD, Muara Sianturi. Muara Sianturi sebagaimana disampaikan pada pemeriksaan berkas pada sidang sebelumnya mengakui kelalaian mereka dalam prosedur permintaan informasi.

Untuk diketahui, bahwa TOPAN AD merupakan lembaga berbadan hukum dari Kemenkumham Republik Indonesia dengan Nomor AHU-141.AH.01.07 Tahun 2014, tertanggal 21 April 2014. Berkedudukan di Kota Bekasi, sesuai dengan Akta Nomor 02 tanggal 02 April 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Nyonya Edith Siahaan Naibaho, SH yang berkedudukan di Kota Bekasi. (rls)