PEKANBARU, GORIAU.COM - Mendengar jawaban komisoner KPU Riau, Heriyanti Hassan yangh terkesan tidak mengerucut kepada persoalan hukum dalam sidang lanjutan gugatan Wan Abu Bakar-Isjoni, Rabu (19/6/2013) di PTUN Pekanbaru, hakim tunggal Adi Irawan meminta agar mereka bisa belajar lagi terkait sidang acara cepat.

Pasalnya, Heriyanti Hassan beralasan tidak bisa memberikan jawaban sebagai tergugat, karena agenda sidang dalampanggilan tidak dirincikan. Padahal, surat panggilan kepada tergugat berasal dari satu acuan, di Mahkamah Agung.

"Ini bukan saja kepentingan tergugat, penggugat juga mempunyai kepentingan dalam sidang ini. Sebaiknya saudara bisa belajar lagi terkait sidang acara cepat," ujar hakim tunggal Adi Irawan.

KPU Riau yang tidak mempunyai jawaban, membuat sidang ditunda sampai 24 Juni mendatang. Hal tersebut berdasarkan permohonan tergugat.

Sidang kedua gugatan pihak Wan Abu Bakar ini dihadiri dua orang komisionener KPU Riau, yakni Asmuny Hasmi dan Heriyanti Hassan. Dalam mendengar jawaban KPU Riau, hadirin yang mengikuti persidangan sempat dibuat tertawa.(kha)