PEKANBARU – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga produk Bahan Bakar Minyak (BBM) baik subsidi, hingga non subsidi. Penyesuaian harga BBM tersebut disampaikan pada Sabtu, 03 September 2022 dan berlaku 1 jam setelah pengumuman.

Mahasiswa Jurusan Fakultas Hukum, Universitas Riau, Az Zahra Yavi, Inaya Fitria Ananta dan Dwie Ilham Syahputra mengungkapkan, bahwa kenaikan harga BBM tersebut mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat.

"Masyarakat kecil banyak yang mengeluh karena kenaikan harga BBM pasti berbanding lurus dengan kenaikan harga bahan pangan dan komoditi lainnya," ujar mereka kepada media ini, Sabtu, 10 September 2022.

Hal itu mengakibatkan masyarakat ekonomi lemah merasa kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok apalagi kebutuhan sekunder sebagai penunjang kelangsungan hidup mereka.

Namun disisi lain, menurut mereka, opsi menaikkan harga BBM sebenarnya dapat membantu pemerintah menghemat anggaran subsidi untuk dialokasikan ke pembangunan infrastruktur, seperti pembangunan sarana transportasi, jembatan dan lain sebagainya yang merupakan sarana penunjang untuk meningkatkan perekonomian masyarakat terutama di daerah-daerah pelosok.

Selain itu, mereka menilai kenaikan harga BBM tersebut akan memberikan ruang fiskal bagi pemerintah dalam mengantisipasi terjadinya penurunan pendapatan dari komoditas."Jika pemerintah mengupayakan menahan harga BBM, yang jadi pertanyaannya, sampai kapan APBN kita sanggup menghadapi subsidi yang lebih tinggi ?" ungkap mereka penuh tanya.

Maka itu, mereka berharap, semua kaum intelektual dapat mensosialisasikan kepada masyarakat umum tentang dampak positif yang dihasilkan dari kenaikan harga BBM tersebut dengan tidak membesar-besarkan dampak negatif yang akan ditimbulkan.

"Setiap kebijakan pasti akan menimbulkan dampak positif dan negatif. Maka itu, jadilah orang bijak dalam menyikapi semua kebijakan yang ada," pungkas mereka.

Berikut kenaikan BBM yang terjadi, Pertalite resmi naik dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000 per liter, Pertamax naik dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter, dan Solar subsidi naik dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter.

Hitungan ini sudah memperhitungkan first round impact atau dampak kenaikan harga ketika jenis BBM tersebut secara langsung, dan second round impact alias dampak lanjutan pada inflasi.seperti naiknya harga jasa transportasi, distribusi,hingga kenaikan sebagian harga barang dan jasa lainnya pula.Hal itu penting mengingat pemberian subsidi harus tepat sasaran dan tepat guna bagi masyarakat yang berhak menerima.misalnya transportasi umum dan juga angkutan barang di plat kuning masih diberikan akses untuk membeli solar.

Sebelum dan setelah menaikkan harga BBM,pemerintah harus mengkaji dan menghitung ulang dampak dan akibat kenaikan BBM bagi rakyat kecil dengan lebih memperhatikan dan memprioritaskan nasib mereka.dalam hal ini,yang harus dikedepankan adalah kemaslahatan rakyat.

Saran mereka agar presiden menurunkan harga BBM supaya tidak mempersulit kebutuhan rakyat.pemerintah untuk mempelajari atau mensurvei kehidupan masyarakat ekonomi menengah kebawah. ***

* Artikel ini merupakan karya Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau, Az Zahra Yavi, Inaya Fitria Ananta dan Dwie Ilham Syahputra dengan dosen pengampu Ilham Hudi Spd, MPd.