PANGKALAN KERINCI -Tim Opsnal Polres Pelalawan baru mengungkap kasus tindak pidana jambret (Curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dalam kasus ini, dua orang pelaku MR (25) selaku eksekutor dan MAP (25), keduanya merupakan warga Pekanbaru.

"Kedua pelaku jambret, telah diamankan pada hari Minggu kemarin di Pekanbaru," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nardi Masril Marbun, Senin (22/11/2021).

Lebih lanjut ia mengungkapkan, peristiwa jambret tersebut terjadi di Jalan BTN Lama, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci pada Jumat (19/11/2021) sekira pukul 10.30 Wib.

Saat itu korban Regina (39) warga Pangkalan Kerinci sedang mengendarai sepeda motor tepatnya di Jalan BTN Lama.

"Tiba-tiba korban dipepet oleh jenis sepeda motor matic jenis N-Max warna hitam yang dikendarai oleh dua orang, lalu menarik paksa kalung emas milik korban seberat tujuh emas," terang AKP Nardi.

Setelah kalung emas korban berhasil durampas, pelaku menendang sepeda motor yang dikendarai oleh korban hingga korban terjatuh mengakibatkan luka gores pada siku tangan kanan, luka gores di kaki sebelah serta luka pada bokong.

"Melihat korban terjatuh, pelaku yang sudah mendapatkan kalung emas itu, kemudian melarikan diri," kata AKP Nardi.

Menindak lanjuti laporan korban, Tim Opsnal Polres Pelalawan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku dimana diketahui berada di Kota Pekanbaru. Tim melakukan mapping ke sasaran yang berada di salah satu hotel di Siak Hulu, Kampar.

"Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap otak pelaku tindak pidana jambret di basement parkiran hotel yakni AR merupakan residivis kasus yang sama," sebut AKP Nardi.

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, bertempat di Jalan Dasar, Perum Nuansa Taman Raya, Pekanbaru diamankan pelaku MAP.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Yamaha N-Max warna hitam dove BM 3947 ABE yang digunakan saat beraksi," pungkas Kasat Reskrim Polres Pelalawan.***