PEKANBARU – KPU Provinsi Riau akan menggelar pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 yang akan dimulai pada Kamis 7 hingga 9 Maret 2024.

Namun menjelang acara tersebut, KPU pusat telah memberhentikan anggota KPU di 11 Kabupaten dan Kota di Riau, sejak Selasa (5/3/2024).

"Dapat kami kabarkan bahwa hari ini 5 Maret 2024, KPU Riau menerima Surat Keputusan nomor 302 dari KPU RI tentang pengambilalihan tugas, kewajiban, dan wewenang KPU Kab/Kota di 11 daerah se- Provinsi Riau, maka mulai 5 Maret, kecuali KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, 11 KPU Kab/Kota diambil alih tugas, kewajiban dan kewenangannya oleh KPU Provinsi Riau," kata anggota KPU Riau Nugroho Notosusanto, Selasa (5/3/2024).

Pengambil alihan tugas 11 KPU Kabupaten dan Kota di Riau ini kata Nugi panggilan akrab Nugroho Notususanto karena masa jabatan mereka telah berakhir pada Senin (4/3/2024), namun karena anggota KPU yang baru belum dilantik oleh KPU RI, maka tugas dan kewenangan 11 KPU tersebut diambil alih oleh KPU Riau.

"Pengambilalihan tugas dan kewenangan 11 KPU Kabupaten dan Kota se-Riau oleh KPU Riau berlangsung hingga KPU RI melantik anggota KPU yang baru masa jabatan 2024-2029," terangnya.

Nugi memastikan kondisi ini tidak akan mengganggu jadwal pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Provinsi Riau Pemilu 2024 yang direncanakan pada tanggal 7-9 Maret 2024 di Hotel Aryaduta Pekanbaru.

"Sesuai tahapan Pemilu yang tertuang pada PKPU nomor 3 tahun 2022, dan jadwal rekapitulasi tingkat provinsi yang tertuang pada Lampiran I PKPU nomor 5 tahun 2024, bahwa tahapan rekapitulasi perhitungan suara hasil Pemilu tingkat provinsi dilaksanakan sejak 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2024. Maka KPU Provinsi Riau tetap harus melaksanakan tahapan tersebut sesuai jadwal yang direncanakan pada 7 sampai dengan 9 Maret 2024," ucapnya. ***