TELUKKUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau sudah mendapatkan izin dari pemerintah pusat untuk menerapkan e-Kinerja. Ini adalah aplikasi yang diciptakan untik penilaian kinerja pegawai dan hasilnya akan menjadi patokan pembayaran tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

"Untuk menerapkan ini, harus ada izin dari Badan Intelijen Negara (BIN) karena berkaitan dengan sandi negara. Alhamdulillah, kita sudah mendapat izin," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Hendri Siswanto, Ahad (4/4/2021) di Telukkuantan.

Aplikasi e-Kinerja, terang Hendri, berisi tentang aktivitas pekerjaan yang dilakukan ASN di lingkungan Pemkab Kuansing. Mulai dari absensi datang, pulang dan apa pekerjaan yang dilakukan setiap harinya.

"Dengan aplikasi ini, pegawai hanya bisa absensi di lingkungan kantor, maksimal 20 meter dari kantor. Nah, pegawai yang terlambat, itu langsung ada keterangannya. Anda terlambat sekian menit. Begitu juga absensi pas pulang, jika pulang cepat, maka akan tertulis anda pulang lebih awal sekian menit. Melalui ini, kita bisa melakukan pengukuran TPP," papar Hendri.

Sejauh ini, Pemkab Kuansing sedang melakukan tahap uji coba. Ada tiga OPD yang melakukan uji coba, yakni Dinas Kominfo, Inspektorat dan BKPP. Saat Musrenbang tingkat kabupaten, e-Kinerja sudah disosialisasikan.

"Kita akan terus melakukan sosialisasi hingga pegawai tingkat UPTD. Dalam waktu dekat, kita juga akan luncurkan aplikasi ini. Targetnya, Juni sudah kita terapkan dan saat penerapan, tidak ada lagi pegawai yang tidak mengerti," ujar Hendri.

Jika aplikasi e-Kinerja diterapkan, maka seluruh ASN di Kuansing harus memiliki smartphone android. "Kalau iPhone belum mendukung. Mungkin nanti akan kita kembangkan lagi," kata Hendri.***