SELATPANJANG - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau mengambil sikap tegas dan meminta kepada bupati untuk memberhentikan sementara kepala desanya.

Tindakan itu diambil, karena Kepala Desa (Kades) Baran Melintang, Penti Kurniawan dinilai tidak bisa menjalankan administrasi pemerintahan desa dengan baik sejak Januari 2021 lalu.

Dalam rapat yang dibuat pihak BPD, Penti Kurniawan berbesar hati mengundurkan diri dari jabatannya sampai proses hukum tetap yang dialaminya selesai.

Camat Pulau Merbau, Atan Ibrahim mengatakan, langkah itu diambil guna membantu kelancaran administrasi pemerintahan di Desa Baran Melintang kedepan, sehingga BPD mengambil langkah cepat dan akhirnya Penti berbesar hati untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa.

"Iya, sudah kita serahkan surat hasil kesepakatan tersebut ke Dinas PMD Kepulauan Meranti untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku. Selain itu juga kita sudah mengusulkan nama Pj pengganti Kades di Baran Melintang tersebut. Mudah-mudahan secepatnya proses administrasi itu selesai nantinya dan kita berharap segala administrasi di Desa Baran Melintang bisa kembali berjalan normal sebagaimana yang diharapkan," ujar Atan Ibrahim, Minggu (4/7/2021).

Sementara Plt Kepala PMD Kepulauan Meranti, Drs H Irmansyah melalui Plt Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Saputra Warisa mengungkapkan keputusan itu merupakan hasil rapat BPD yang diajukan pihak Camat Pulau Merbau untuk ditindaklanjuti nantinya di PMD Kepulauan Meranti.

"Semua administrasi di Desa Baran Melintang tidak berjalan sebagaimana mestinya, termasuk ADD, DDS dan penyaluran BLT. Jadi terkait hal itu, karena kepala desa dianggap tidak bisa menjalankan fungsinya, maka BPD mengambil sikap kepala desa diberhentikan sementara sampai kepastian masalahnya selesai. Saat ini kepala desa dijadikan saksi atas dugaan temuan kasus korupsi di Polres Kepulauan Meranti," ungkapnya.

Saputra juga mengatakan banyak permasalahan yang terjadi, sehingga kepala desa tidak sanggup untuk menjalankan pemerintahan desa dengan baik.

"Hampir semuanya tidak jalan, jadi memang kepala desa itu belum ada mengajukan permohonan pencairan tahap pertama, termasuk untuk BLT di desanya. Makanya BPD di desa mencari solusi dari permasalahan ini, sehingga dengan berbesar hati Penti siap diberhentikan sementara, dalam minggu ini semua prosesnya selesai," pungkasnya.***