TELUK KUANTAN, GORIAU.COM - PT Duta Palma Nusantara Group yang beroperasi di Kuantan Singingi menunggak pembayaran retribusi sejak tahun 2012 lalu, dengan total tunggakan Rp512 juta lebih.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Kabupaten Kuantan Singingi H Marduyut, Rabu (30/4/2014). Menurutnya, ada 5 perusahaan di grup Duta Palma yang menunggak retribusi tersebut.

"Kalau perusahaan lainnya selalu bayar tepat waktu, PT DPN Group malah belum bayar sama sekali selama dua tahun, yakni retribusi tahun 2012 dan 2013," paparnya.

Lima perusahaan di bawah bendera Duta Palma Nusantara Group yang menunggak retribusi tersebut adalah PT Cerenti Subur Rp 20 juta, PTP V Rp234,836 juta, PKS Perkebunan Rp14 juta, PT Indosawit Subur Rp83 juta dan PT Budi Dharma Tanuji Rp21,96 juta.

"Pemkab Kuansing telah kirim surat ke PT DPN Group yang ditandatangani Bupati Kuansing H Sukarmis, sebagai teguran pertama beberapa waktu lalu, namun akan dilanjutkan dengan surat teguran kedua," tuturya. rlz