PEKANBARU, GORIAU.COM - Sidang lanjutan terdakwa mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal hari ini diawali dengan mendengarkan keterangan saksi Tengku Lukman Jaafar.

Dia adalah kakak kandung Tengku Azmun Jaafar dan selaku pemimpin perusahaan penerima izin pemanfaatan kayu hasil hutan di Kabupaten Pelalawan, CV Bhakti Praja Mulia.

Dalam ruang persidangan, Lukman Jaafar mengaku tidak mengetahui semua proses perizinan yang diterimanya untuk pemanfaatan kayu hasil hutan di Kabupaten Pelalawan.

"Lantas bagaimana anda tidak tahu soal perizinan, sementara perusahaan anda ternyata mengelola kayu hasil hutan itu?" Kata JPU, Riyono.

Lagi-lagi saksi ini menggunakan 'jurus' tidak tahu. "Itu merupakan teknis internal perusahaan saya sementara saya tidak tahu," kata dia.

Tengku Azmun Jaafar pada 2008 telah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan. Ketika itu, Azmun diduga melakukan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 1,208 triliun.

Azmun juga dinilai oleh jaksa menguntungkan Tengku Lukman Jaafar (kakak kandung Azmun) Rp8,250 miliar, Asral Rachman (Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau) Rp600 juta, Fredrik Suli (Kepala Seksi Pengembangan Hutan Tanaman di Dinas Kehutanan Riau) Rp190 juta, dan Sudirno Rp50 juta.

Selain itu, Azmun ketika menjabat sebagai Bupati Pelalawan juga dinilai menguntungkan korporasi, seperti PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Rp939,294 miliar, CV Bhakti Praja Mulia Rp10,740 miliar, PT Selaras Abadi Utama Rp6,999 miliar, CV Tuah Negeri Rp4,625 miliar, CV Mutiara Lestari Rp282,041 juta, CV Alam Lestari Rp12,931 miliar, CV Putri Lindung Bulan Rp 54,479 miliar, PT Satria Perkasa Agung Rp 94,822 miliar, PT Mitra Hutani Jaya Rp 87,294 miliar, PT Uniseraya Rp 13,030 miliar, PT Rimba Mutiara Permai Rp 7,110 miliar, PT Mitra Tani Nusa Sejati Rp 16,877 miliar, PT Triomas FDI Rp 13,387 miliar, PT Madukoro Rp 17,598 miliar, CV Harapan Jaya Rp 13,730 miliar, PT Merbau Pelalawan Lestari Rp 7,682 miliar, dan PT Yos Raya Timber Rp 6 miliar.

Azmun, menurut jaksa, terbukti melakukan korupsi dalam penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan tanaman (IUPHHK-HT) pada 15 perusahaan itu. Dia juga telah memberikan kesaksian pada sidang Rusli Zainal pada Selasa (26/11/2013).

Pada sidang lanjutan kali ini, JPU KPK juga menghadirkan lima saksi lainnya, yakni Didi Harsa, Agus Wahyudi, Supendi, dan Anwir Yamadi serta Shoe Erwin.(fzr/ant)