BENGKALIS- Sesuai Peraturan Bupati Bengkalis, biasanya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, untuk bulan berkenaan dibayarkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Namun hingga Jumat (22/9/2017), TPP PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis untuk bulan Agustus 2017 belum bisa dibayarkan sesuai jadwal.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, Bengkalis H Arianto menjelaskan, belum bisa dibayarkannya TPP untuk Agustus karena dana untuk itu belum tersedia di kas daerah karena elum ada transfer dana dari Pemerintah Pusat.

''Kami mohon untuk bersabar. Jika dana transfer dari pusat sudah masuk kas daerah akan segera dibayarkan,'' jelasnya ketika memberikan arahan pada saat apel senam di lapangan pasir Taman Andam Dewi, tadi pagi.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis itu menjelaskan, hal serupa bukan hanya terjadi di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan. Tetapi juga di daerah lainnya. Bahkan imbuhnya di kabupaten tetangga malah sudah tiga bulan.

''PNS di Kabupaten Bengkalis masih beruntung baru sebulan. Di kabupaten tetangga bahkan sudah sampai tiga bulan TPP belum bisa dibayarkan. Bagaimana mau dibayarkan, kas daerah kosong,'' jelasnya tanpa menyebutkan kabupaten dimaksud.

Belum bisa dibayarkannya TPP untuk Agustus bagi PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis dimaksud sebagai dampak dari perekonomian nasional yang belum begitu baik.

''Insya Allah, jika dana transfer dari Pemerintah Pusat sudah ada di kas daerah, akan segera kita bayarkan,'' ulangnya.*** #BENGKALIS