DUMAI, GORIAU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai tidak melanjutkan penyelidikan dan menutup perkara terkait laporan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam LPSE DInas PU Dumai.

Menurut pihak kejaksaan masa berlaku sertifikasi panitia lelang (LPSE) Pemko Dumai, untuk penghentian penyelidikan berdasarkan surat yang disampaikan Sekda Dumai Said Mustafa dari lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa Republik Indonesia.Kejaksaan Negeri Dumai melalui kasi intel Yusuf Luqita SH ketika dikonfirmasi Goriau.com di ruang kerjanya mengatakan pihaknya masih mengumpulkan data pendukung dan klarifikasi dari pihak terkait untuk mendalami laporan DPRD atas dugaan kesalahan prosedur dan administrasi panitia lelang.Yusuf Luqita menjelaskan data yang dihimpun pihak Kejari Dumai berdasarkan hasil dengar pendapat antara Pemko Dumai dengan Gapensi Kota Dumai mengenai keabsahan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemko Dumai tahun anggaran 2013.Hal ini ditindaklanjuti dengan penyerahan surat dari lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah Republik Indonesia nomor 602.1 adm-Pemb/870."Berdasarkan surat keputusan tersebut pihak Kejari Dumai tidak dapat melanjutkan penyelidikan atas laporan dari DPRD Dumai dan Forum kontraktor Dumai yang telah diklarifikasikan beberapa waktu lalu," ujar Luqita.Dijelaskan Kasi Intel Kejari ini jika sertifikasi panitia lelang yang masa berlakunya habis, pekerjaan masih dapat dilanjutkan. Namun panitia lelang yang sertifikasinya masa berlakunya habis tidak dapat diikutsertakan dalam pekerjaan yang akan berjalan.Dalam surat itu disebutkan Pokja ULP Kota Dumai telah melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa dan sudah ditetapkan pemenangnya. Bagi anggota Pokja ULP yang masa berlaku sertifikat nya habis pekerjaan justru dapat diteruskan.Penyelidikan pihaknya dapat dilakukan jika pekerjaan selesai dan ditemukan penyimpangan atau menyalahi bestek, pihaknya baru bisa masuk ke dalam penyelidikan.(egy)