BAGANSIAPIAPI - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir memberikan pemahaman hukum kepada para kepala desa (Kades), terkait penggunaan anggaran dana desa di 4 Kecamatan yang ada di Kabupaten Rohil, Senin (14/12/2020) pagi.

Penyuluhan itu dilakukan dalam rangka menjalankan program kejaksaan, dengan tema 'Jaga Desa dan Penggunaan Dana Desa'.

Kegiatan itu dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan mendatangi Kecamatan Sinaboi, yaitu dengan mengambil tempat di aula Kantor Camat. Di sini, Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil, Dian Affandi Panjaitan memberikan pemaparan di hadapan 5 penghulu yang ada di kecamatan tersebut.

Sementara penyuluhan hukum dilanjutkan di Kecamatan Bangko dengan mengambil tempat di aula Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD) Rohil. Pada pukul 13.00 WIB, dirinya dan tim dari Kejari Rohil menyambangi aula Kantor Camat Batu Hampar. Terakhir, pada pukul 15.00 WIB, tim Kejari melakukan penyuluhan hukum di Kantor Camat Pekaitan.

Disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil, Dian Affandi Panjaitan, dirinya langsung menjadi pemateri dalam penyuluhan ini. Penyuluhan dilakukan agar penghulu atau kepala desa dapat mengetahui dan merencanakan pembangunan desa beserta anggaran dana desa, dengan benar, dan tidak menimbulkan akibat hukum dikemudian hari.

"Hari ini kita melakukan penyuluhan di 4 kecamatan yang ada di Rohil. Kita menyampaikan pemahaman terkait pengelolaan dana desa. Hal itu sesuai Dengan Undang - Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa agar anggaran dana desa beserta program desa dapat terlaksana dengan lancar," kata pria yang kerap disapa Dian itu, kepada GoRiau.com, Senin malam.

Kemudian Dian menegaskan, pada saat melaksanakan penyuluhan, pihaknya tetap mengutamakan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

"Melalui program ini diharapkan agar para penghulu dapat mengetahui dan merencanakan pembangunan desa beserta anggaran dana desa, dengan tidak melanggar aturan hukum yang ada," tutupnya. ***