PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau, usut dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR), di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muhammad Rasyid, mengatakan saat ini perkara itu sudah pada tahap penyidikan ditangani oleh Tim Pidsus Kejati Riau.

“Iya. Saat ini statusnya sudah penyidikan,” kata M Rasyid, Rabu (27/4/2022).

Peningkatan status itu setelah Penyidik melakukan klarifikasi terhadap 20 orang lebih debitur, pihak perbankan, dan ahli. Kemudian setelah klarifikasi itu barulah dilakukan gelar perkara, sampai statusnya ditingkatkan ke Penyidikan.

“Tim juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat yang diduga kredit topengan," lanjutnya.

Untuk selanjutnya, pihak Kejati Riau akan melakukan pemeriksaan para saksi, dan akan segera menetapkan tersangka pada perkara ini.

"Insya Allah, pemeriksaan saksi-saksi akan dimulai siap lebaran," tutup M Rasyid.

Dari informasi yang dihimpun, dugaan korupsi tersebut terkait pembiayaan KUR kepada 108 nasabah atau debitur di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar.

Pembiayaan KUR itu berpotensi merugikan keuangan Negara Bank Syariah Mandiri dengan nilai sementara Rp16,6 miliar. ***