PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat untuk segera melaporkan tindakan politik uang (money politic) yang dilakukan calon legislatif (caleg) incumbent (masih menjabat). Sebab, tindakan tersebut masuk kategori gratifikasi yang diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Permintaan KPK itu tertuang dalam surat Nomor B.288/01-13/02/2014 tanggal 12 Februari 2014 yang ditandatangani langsung Ketua KPK Abraham Samad. Surat tersebut disampaikan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2014 dan ditembuskan ke Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP.

Menurut Abraham, caleg incumbent termasuk penyelenggara negara sesuai dengan Pasal 16 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12C UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ''Apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari,'' tulisnya.

Sebaliknya caleg incumbent dilarang memberikan gratifikasi berupa pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Tindakan ini melanggar UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana dimaksud pada UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu KPK meminta kepada masyarakat yang menerima gratifikasi dari caleg incumbent untuk melaporkannya dalam waktu 30 hari setelah menerimanya. Laporan dapat disampaikan Direktorat Gratifikasi dengan nomor telepon 02125578440, 02125578448, 08558845678 atau email : [email protected].

Abraham menghimbau untuk membangun dan mengembangkan konsep politik berintegritas dengan membuat aturan kode etik dan aturan perilaku, aturan pengendalian gratifikasi dan aturan terkait lainnya serta membangun lingkungan anti suap di partai politik masing-masing. ***