PEKANBARU, GORIAU.COM - Sebagian besar dari kreditur menginginkan Riau Airlines (RAL) tidak dipailitkan dalam voting rapat kreditur lanjutan RAL pascaputusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Medan yang digelar Rabu, (26/9/2012).

''Ketika dilakukan voting bahwa RAL berupaya melakukan perdamaian. Dari jumlah kreditur yang mendaftar ke kurator mengiginkan RAL tetap beroperasi. Maka dalam voting kemarin dimenangkan oleh kelompok yang tidak menghendaki pailitnya RAL,'' ujar kuasa hukum RAL Irfan Ardiansyah, sebagaimana dikutip www.goriau.com dari antarariau.comdi Pekanbaru, Kamis (27/9/2012).

Namun itu bukanlah putusan akhir, lanjutnya, karena rapat harus dilanjutkan lagi pada 4 Oktober 2012 dengan agenda keputusan yang akan dipimpin hakim pemutus Pengadilan Niaga Medan. Kemungkinan besar RAL dinyatakan tidak pailit karena sebelumnya sudah ada kesepakatan-kesepakatan dengan beberapa kreditur.

Jika keputusan RAL tidak jadi pailit oleh hakim, maka maskapai itu harus memenuhi syarat-syarat serta kewajiban-kewajibannya kepada kreditur untuk menyelesaikan utang-piutang dalam jangka waktu tertentu.

Dengan adanya investor baru yang masuk di tubuh RAL, maka Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) punya kemampuan dalam mengembalikan utang seperti kepada pihak Hotel Ibis di tahun pertama, kemudian di tahun kedua dan seterusnya.

"Akan tetapi jika dalam waktu yang disepakati seperti sekarang posisinya sudah pailit, kemudian RAL tidak berhasil melaksanakan komitmennya, maka jatuh pailit lagi dan itu sudah pasti tidak diampuni," katanya menegaskan.

Selumnya dalam rapat kreditur itu, ia berujar, hakim pengawas Pengadilan Niaga Medan memberikan kesempatan pada kreditur untuk mengajukan beberapa syarat antara lain pembayaran utang RAL dan diantara kreditur yang hadir menerima tawaran tersebut.

Pihak RAL yang hadir di dalam rapat tersebut menyanggupi hasil keputusan dan tidak pailitnya maskapai itu mulai berlaku ketika pada periode satu sampai delapan tahun RAL betul-betul melaksanakan komitmen yang dibuat pada kreditur.

"Apabila diputuskan tanggal 4 Oktober RAL dinyatakan tidak pailit, maka maskapai kebanggaan masyarakat Riau itu akan berproses normal kembali sebagai perusahaan. Artinya, direksi punya kewenangan lagi yang mana selama ini kewenangan itu diamputasi," ujarnya.

Sebelumnya Gubernur Riau HM Rusli Zainal mengatakan pihaknya telah membuat program baru agar maskapai Riau Airlines bisa kembali terbang, di tengah kesulitan finansial dan ancaman hukuman pascaputusan pailit dari Pengadilan Niaga Medan.

"RAL sedang reorganisasi. Kemarin kami juga telah bicara dengan semua pihak yang terkait, termasuk bagaimana mendukung apa yang sudah diprogramkan agar RAL kembali terbang," ujarnya.

Dalam rapat kreditur lanjutan maskapai RAL pascaputusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Medan yang digelar Rabu, (5/9), hakim pengawas menyetujui upaya damai antara RAL dan Bank Muamalat dengan catatan memberi kesempatan pada empat kreditur untuk malakukan voting setuju atau tidaknya perdamaian.

Pada rapat kreditur perdana RAL pascaputusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Medan pada 8 Agustus 2012 berlangsung lancar dan kurator mengultimatum keseriusan upaya damai pihak RAL.

Sebelumnya pihak RAL pun mengajukan kasasi atas putusan itu pada 12 Juli 2012 yang mengabulkan permohonan yang diajukan Bank Muamalat.

Pada 5 Juni 2012 sidang perkara pailit digelar dengan dasar gugatan RAL sudah tidak mampu membayar utang atas fasilitas kredit yang telah diberikan dengan sisa utang sebesar Rp80 miliar diluar bunga yang totalnya mencapai Rp104 miliar. ***