TELUKKUANTAN - Jw alias Jasri (40), warga Pintu Gobang Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) diamankan polisi secara paksa, Sabtu (13/2/2016). Ia tertangkap tangan sedang melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Jake.

Dikatakan Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi P, SIk, penangkapan ini bermula ketika tim Opsnal Sat Reskrim Polres melakukan penyelidikan terhadap pelaku PETI di Desa Jake.

"Sekitar pukul 13.00 Wib, dua orang anggota melakukan patroli dan mendengar suara robin. Ternyata itu aktivitas PETI yang dilakukan pelaku," ujar Kapolres melalui Kasubag Humas Iptu Musabi, Minggu (14/2/2016) di Telukkuantan.

Selain menahan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mesin robin, paralon, spiral dan dua lembar karpet.

"Pelaku dijerat dengan pasal 158 Undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara," pungkas Musabi.***